Jakarta

Kapan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak 2024 Dilantik? Ternyata Masih Tahun Depan, Berikut Jadwalnya Sesuai PP Nomor 80

Sastra Yudha | 17 Desember 2024, 08:12 WIB
Kapan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Terpilih Pilkada Serentak 2024 Dilantik? Ternyata Masih Tahun Depan, Berikut Jadwalnya Sesuai PP Nomor 80

AKURAT JAKARTA - Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada serentak 2024 telah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

Penghitungan suara secara manual pun telah selesai dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasil rekapitulasi juga sudah diumumkan ke publik.

Siapa pemenang Pilkada Serentak 2024 di masing-masing daerah juga sudah diketahui.

Lalu, kapan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota terpilih di Pilkada 2024 akan dilantik?

Baca Juga: JANGAN LUPA! Konser Sheila On 7 di Big Bang Festival JIExpo Kemayoran, Catat Tanggal dan Harga Tiketnya di Sini

Berdasarkan jadwal yang ada di KPU, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada bulan Februari 2025.

Jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Sedangkan pelantikan bupati dan wali kota hasil Pilkada 2024 akan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Jadwal tersebut berdasarkan aturan dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016.

PP ini berisi tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Disebutkan pada Pasal 22A, bahwa pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025, di dua hari yang berbeda.

Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

Baca Juga: Banjir Rob di Jakarta Utara Mulai Surut, Waspadai Dampak Penurunan Tanah dan Kenaikan Permukaan Air Laut

Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

Pelantikan kepala daerah terpilih dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan, dengan pertimbangan atau alasan yang merujuk dalam Pasal 2A ayat (3) PP Nomor 80 Tahun 2024.

Ada tiga pertimbangan atau alasan, yaitu:

1. Adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

2. Adanya putaran kedua, ini khusus untuk Pilgub DKI Jakarta, jika tidak ada kandidat yang memperoleh suara lebih dari 50 persen.

3. Keadaan darurat (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Driver Taksi Vietnam Xanh SM di Jakarta, Ada Gaji Pokok Penghasilan Bisa Tembus Rp 8 Juta

Demikian informasi soal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024. Jadi, tunggu tahun depan ya! Dua bulan lagi. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.