Jakarta

Spanduk dan Poster Ridwan Kamil - Suswono di Jaktim dan Jakut Banyak yang Dirusak, Jubir RIDO: Kami Akan Terus Hadirkan Pilkada Riang Gembira

Sastra Yudha | 30 September 2024, 10:34 WIB
Spanduk dan Poster Ridwan Kamil - Suswono di Jaktim dan Jakut Banyak yang Dirusak, Jubir RIDO: Kami Akan Terus Hadirkan Pilkada Riang Gembira

AKURAT JAKARTA - Sejumlah alat peraga kampanye, seperti spanduk, umbul-umbul dan baliho milik pasangan Cagub-Cawagub DKI Jakarta, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO), dirusak orang tak bertanggung jawab.

Alat peraga kampanye milik RIDO yang dirusak itu terdapat di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan, wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

Berdasar pantauan tim pada Minggu, 29 September 2024, alat peraga pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 01 tersebut sudah dalam keadaan rusak.

Juru Bicara Pasangan RIDO, Billy Mambrasar, menyampaikan bahwa perusakan alat peraga kampanye tersebut merupakan tindakan destruktif yang tak bertanggungjawab.

Baca Juga: Daftar 16 Tim Lolos Putaran Final Piala Asia U-20 2025 Setelah Timnas Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Yaman

Dia menduga, tindakan curang itu dilakukan oleh oknum yang merasa terancam oleh besarnya dukungan masyarakat terhadap Ridwan Kamil-Suswono.

Pihaknya menyesalkan tindakan tersebut terjadi dalam pesta demokrasi di Jakarta, daerah yang menjadi barometer bagi daerah lain di Indonesia.

”Tindakan destruktif seperti ini tidak akan memadamkan api semangat kami. Justru, ini menjadi pertanda bahwa kami harus meningkatkan upaya kampanye kami," Billy pada Senin (30/9/2024).

"Kami akan mengganti alat peraga yang rusak, tetapi yang lebih penting, kami akan menambah ruang-ruang dialog dan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam kampanye yang penuh gagasan dan riang gembira,” lanjutnya. 

Billy menegaskan bahwa pasangan RIDO tidak ingin Pilkada Jakarta diisi dengan kebencian dan praktik-praktik curang.

Mereka ingin energi yang ada dipakai untuk melahirkan ide dan gagasan besar, menghasilkan dan melahirkan solusi untuk mengatasi persoalan yang dihadapi oleh masyarakat Jakarta.

Baca Juga: Tak hanya Menurunkan Berat Badan, Ini Segudang Manfaat Diet yang Baik untuk Kesehatan

Ridwan Kamil-Suswono, kata Billy, akan terus berusaha membawa semangat tersebut untuk memastikan Jakarta akan menjadi lebih baik.

”Kami ingin Jakarta dikenal sebagai kota dengan demokrasi yang riang gembira, bukan tempat di mana kekerasan menggantikan gagasan. RIDO justru semakin bersemangat untuk terus berkampanye dengan adu gagasan, dan kami mengajak semua pihak untuk turut menjaga pilkada damai ini dengan penuh keceriaan,” terang Billy.

Atas perusakan alat peraga kampanye yang sudah terjadi, Billy menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan tindak lanjut.

Selain itu, dia memastikan bahwa pasangan RIDO tidak akan berhenti menyebarkan pesan kampanye damai, riang gembira, dan penuh gagasan.

Mereka juga akan terus menghadirkan lebih banyak alat peraga kampanye yang ramah lingkungan. Sehingga bisa dimanfaatkan kembali setelah masa kampanye selesai.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), sepanjang dipasang sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, alat peraga kampanye dilindungi oleh aturan tersebut.

Baca Juga: Berhasil Ditangkap, Ini Dia Peran 5 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang

Sesuai pasal 280 UU Pemilu, setiap pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang merusak dan atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu. Sanksi pidana bagi pelanggar aturan itu tertuang dalam pasal 521 UU Pemilu.

Bunyi persis pasal tersebut adalah setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.