KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) ini paling sedikit 7,5 persen perolehan kursi.
"Yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta (jiwa penduduk)," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta No. 102, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada DKI 2024 sebesar 454.885 kursi.
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Berdasarkan keputusan ini, maka dapat dipastikan bahwa PDIP sebagai salah satu partai politik yang belum mengusung pasangan calon di Pilkada DKI 2024 dapat mengusung sendiri.
Sementara, 12 partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI 2024.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam hal ini, ketentuan yang diberlakukan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





