KPU DKI Pastikan Ikuti Putusan MK No 60 Soal Syarat Peserta Pilkada 2024, Partai Peroleh Suara Minimal 7,5 Persen Bisa Usung Calon Sendiri

AKURAT JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta secara resmi menetapkan syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2024 mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, mengatakan sesuai keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) ini paling sedikit 7,5 persen perolehan kursi.
"Yaitu paling sedikit 7,5% suara sah di Provinsi DKI Jakarta, karena kita berdasarkan putusan MK itu dari 6 juta sampai 12 juta (jiwa penduduk)," kata Wahyu di Kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (24/8/2024).
Wahyu juga menjelaskan, berdasarkan keputusan KPU DKI Jakarta No. 102, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pilkada DKI 2024 sebesar 454.885 kursi.
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan syaratnya minimal 454.885 suara sah di provinsi DKI Jakarta," tuturnya.
Berdasarkan keputusan ini, maka dapat dipastikan bahwa PDIP sebagai salah satu partai politik yang belum mengusung pasangan calon di Pilkada DKI 2024 dapat mengusung sendiri.
Sementara, 12 partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada DKI 2024.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat bernomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupat dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam hal ini, ketentuan yang diberlakukan untuk mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur sebagai berikut:
a) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut;
b) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut;
c) Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 sampai dengan 12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!







