Bawaslu DKI Ungkap Kerawanan Tinggi dan Sedang di Pilgub DKI 2024 Terjadi Saat Kampanye dan Pemungutan Suara

AKURAT JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta mengatakan bahwa kerawanan tinggi dan sedang potensial terjadi pada tahapan kampanye dan proses pemungutan suara.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu DKI Jakarta, Burhanuddin mengatakan, kerawanan tinggi potensial terjadi pada indikator adanya himbauan dan tindakan untuk menolak calon tertentu dari tokoh/kelompok tertentu.
Selain itu, ia mengatakan terdapat tindakan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bermuatan SARA di tempat umum, serta kampanye yang bermuatan SARA dan hoaks di media sosial.
Baca Juga: KPU DKI Terima Perbaikan Dokumen Tahap Kedua Dharma-Kun, Jumlahnya Melebihi Syarat Minimal
"Pengalaman masa kampanye sebelumnya di mana pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta sarat dengan materi-materi yang kurang mendidik dan cenderung memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Kamis (1/7/2024).
Ia mengatakan, selain menggunakan media sosial dan digital, penyebaran hoaks dan materi negatif juga melalui selebaran yang disebarkan ke warga Jakarta.
"Penyampaian untuk mendukung dan menolak calon tertentu terdapat dalam forum dan lokasi yang dilarang untuk dilakukan kampanye," katanya.
Baca Juga: Viral, Ramai Narasi Presiden Turki Endorgan Tolak Salaman Dengan Prabowo, Ada Apa Gerangan?
Selain itu, ia menjelaskan intimidasi juga berpotensi terjadi di Jakarta terutama disebabkan oleh komposisi calon atau pasangan calon yang terfragmentasi secara diametral dengan persaingan yang ketat.
"Adapun untuk kerawanan tinggi untuk tahapan pemungutan suara adalah indikator adanya penghitungan suara ulang dan adanya mobilisasi pemilih tambahan secara mendadak di hari pemungutan suara," jelasnya.
Selain itu, ia menjelaskan kerawanan sedang yang juga terjadi di tahapan kampanye diantaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Viral, Ramai Narasi Presiden Turki Endorgan Tolak Salaman Dengan Prabowo, Ada Apa Gerangan?
1. Adanya kampanye yang dilakukan di luar masa kampanye,
2. Adanya konflik antar pendukung pasangan calon,
3. Adanya laporan politik uang yang dilakukan oleh peserta/tim sukses/tim kampanye, adanya iklan kampanye yang di luar jadwal,
4. Adanya kekerasan/kerusuhan yang melibatkan tokoh publik/politik/aparat keamanan,
5. Adanya Intimidasi Terhadap Pemilih dalam proses pelaksanaan Pemilu/Pilkada,
6. Adanya perusakan fasilitas penyelenggaraan Pemilu.
Adapun untuk kerawanan sedang lainnya berada di tahapan pemungutan suara yaitu:
1. Adanya informasi pelanggaran saat pemungutan suara,
2. Adanya pemahaman penyelenggara Pemilu yang kurang mendalam khususnya dalam prosedur pemungutan dan penghitungan suara menyebabkan,
3. Adanya pelanggaran yang terjadi sepanjang pemungutan suara berlangsung.
Terakhir, ia menjelaskan terkait pemahaman tentang siapa yang boleh memilih atau tidak memilih, penggunaan surat suara dan surat suara sah dan tidak sah serta pemilih bisa menerima lebih dari satu surat suara untuk setiap jenis pemilihan.
"Pemenuhan terhadap hak pilih juga menjadi kerawanan tinggi disebabkan oleh potensi adanya penduduk yang tidak mempunyai hak pilih diperbolehkan untuk memilih, pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak memiliki dokumen serta pemilih yang mencoblos di TPS lain," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






