KPU DKI Tegaskan Kepastian Hukum Berlaku di Semua Tahap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini disampaikannya saat KPU gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Jakarta pada Senin, (15/7/2024).
Wahyu menjelaskan, kepastian hukum tersebut dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
"Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan," katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan kegiatan ini merupakan wadah bagi seluruh pihak guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.
Sebagai informasi, terdapat pemaparan materi dari beberapa narasumber di kegiatan ini yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Selain itu, terdapat juga pemaparan materi dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto yang membahas tentang tindak pidana Pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!


