KPU DKI Tegaskan Kepastian Hukum Berlaku di Semua Tahap Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata menyampaikan bahwa kepastian hukum berlaku di semua tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2024.
Hal ini disampaikannya saat KPU gelar Advokasi Hukum dalam pelaksanaan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di Jakarta pada Senin, (15/7/2024).
Wahyu menjelaskan, kepastian hukum tersebut dimulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, penetapan peserta pemilu sampai nanti pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
"Oleh karena itu, menyiapkan daftar inventarisasi masalah merupakan hal penting dalam memastikan efektifitas terhadap antisipasi masalah disetiap tahapan," katanya.
Selain itu, ia juga menjelaskan kegiatan ini merupakan wadah bagi seluruh pihak guna mendapatkan pemahaman serta pandangan supaya permasalahan hukum dapat diminimalisir.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi DKI Jakarta Irwan Supriadi Rambe mengatakan bahwa prinsip dalam menyelenggarakan pemilihan adalah kepastian hukum dalam melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang.
"KPU harus menjalankan tugas berdasarkan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, tidak bisa berjalan tanpa ada landasan" katanya.
Sebagai informasi, terdapat pemaparan materi dari beberapa narasumber di kegiatan ini yakni dari Anggota Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Shakroji membahas tentang Advokasi Hukum dalam pelanggaran Pemilu/Pemilihan.
Selain itu, terdapat juga pemaparan materi dosen Universitas Bung Karno Didik Suhariyanto yang membahas tentang tindak pidana Pemilu.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Ketua, Anggota dan Kasubbag KPU Kabupaten/Kota se-DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





