Gak Sembarangan, Berikut Ini Syarat Jadi Pemain Naturalisasi di Timnas Indonesia

AKURAT JAKARTA - Naturalisasi saat ini menjadi proyek PSSI agar Timnas bisa berlaga banyak di turnamen internasional.
Termasuk dalam misi lolos ke Piala Dunia 2026. Tapi, naturalisasi merupakan proses hukum yang memungkinkan seseorang dari negara lain untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Melalui naturalisasi, seseorang bisa mengubah status kewarganegaraannya menjadi WNI setelah memenuhi ketetantuan berlaku.
Namun, nggak semua pemain asing bisa dinaturalisasi, berikut adalah tahapan-tahapan syarat naturalisasi pemain asing di Indonesia.
1. Syarat Naturalisasi
Tahukah Anda proses naturalisasi di Indonesi telah diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam UU ini menjelaskan naturalisasi adalah prosedur bagi Warga Negara Asing (WNA) dalam memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Dalam proses menjadi WNI, harus ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Hal itu sesuai dengan Pasal 9 UU No. 12 Tahun 2006, di antaranya:
1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin
2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut
3. Sehat jasmani dan rohani
4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun atau lebih
6. Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda
7. Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasila tetap
8. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
2. Tahapan Naturalisasi
Sedangkan, tahapan naturalisasi harusnya menyantumkan beberapa persyaratan tertentu. Persyaratan ini cukup banyak, tapi ini yang kemudian menjadi prioritas utama.
1. Pengajuan Permohonan
Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia. Permohonan itu diajukan kepada Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
2. Persyaratan Permohonan
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indoensia. Hal itu mencakup data pribadi seperti nama, tanggal lahir, pekerjaan, dan kewarganegaraan.
3. Lampiran Permohonan
Tidak lupa lampiran pemohon harus disertakan. Hal ini sebagai tanda dukung atas dokumen dari persyaratan permohonan.
-Akta kelahiran
-Akta perkawinan/buku nikah
-Surat keterangan keimigrasian
-Kartu izin tinggal tetap
-Surat keterangan sehat
-Surat pernyataan pemahaman bahasa Indonesia
-Surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945
-Surat keterangan catatan kepolisian
-Surat keterangan tidak memiliki kewarganegaraan ganda
-Surat keterangan dari camat tentang pekerjaan atau penghasilan tetap
-Bukti pembayaran uang naturalisasi dan biaya permohonan
-Pasfoto terbaru
4. Pemeriksaan Administratif
Pejabat terkait memeriksa kelengkapan dokumen permohonan. Yang bertujuan untuk mendukung dokumen.
5. Pemeriksaan Sustantif
Jika administrasi lengkap, permohonan akan diperiksa secara subtansial dalam waktu maksimal 14 hari. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan dalam waktu 7 hari.
6. Pengalihan ke Menteri
Jika telah memenuhi syarat, permohonan akan diteruskan ke Menteri dalam waktu maksimal 7 hari. Dalam tahap ini, dokumen akan ditinjau ulang.
7. Pemeriksaan oleh Menteri
Menetri akan melakukan pemeirksaan dan juga pertimbangan. Kemudian akan mengirimkan hasilnya ke Presiden dalam waktu maksimal 45 hari.
8. Pertimbangan Instansi Terkait
Menteri bisa meminta pertimbangan dari instansi terkait. Hal ini harus diberikan dalam wkatu maksimal 14 hari.
9. Keputusan Presiden
Presiden akan mengabulkan atau menolak permohonan dalam waktu maksimal 45 hari. Keputusna ini akan tayang setelah menerima pertimbangan Menteri.
3. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi Istimewa merupakan pemberian kewarganegaraan Indonesia kepada Negara Asing (WNA) yang telah memberikan jasa besar bagi Indonesia.
Kewarganegaraan dapat diberikan oleh Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









