Jakarta

Susul Suami Sandra Dewi, Kejagung Jebloskan Lagi 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah ke Tahanan

Fikri Hidayatulloh | 27 April 2024, 13:14 WIB
Susul Suami Sandra Dewi, Kejagung Jebloskan Lagi 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah ke Tahanan

AKURAT JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi izin tambang PT Timah 2015-2022.

ke lima tersangka baru itu, yakni, HL selaku beneficiary owner PT TIN; FL selaku marketing PT TIN, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung (2015-2019); BN selaku Pelaksana tugas Kadis ESDM Bangka Belitung (2019), dan AS Pelaksana tugas Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung.

"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga kami tetapkan lima orang tersangka," Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip dari PMJ News, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga: Hari Ini 87 Tahun Lalu, Aktivis di Italia, Antonio Gramsci, Meninggal di Penjara akibat Pendarahan Otak, Siapa Dia?

Menurut Kuntadi, ada tiga dari lima tersangka baru itu yang langsung ditahan begitu mereka selesai menjalani pemeriksaan.

Sementara dua tersangka lainnya belum ditahan karena beberapa alasan.

"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AS kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," tegas Kuntadi.

Baca Juga: Terungkap, Fakta Anggota Satlantas Polresta Manado Ditemukan Tewas Bunuh Diri di Mampang

Kundati berujar saat ini Kejagung sudah menetapkan 21 orang tersangka kasus izin tambang PT Timah, termasuk suami Dewi Sandra, Harvey Moeis.*

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.