Jakarta

Irish Bella Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni, Gegara 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba?

Fadhil Dhuha Rizqullah | 19 November 2023, 14:35 WIB
Irish Bella Layangkan Gugatan Cerai Terhadap Ammar Zoni, Gegara 2 Kali Terlibat Kasus Narkoba?

AKURAT JAKARTA - Artis Irish Bella resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ammar Zoni, yang telah dua kali terlibat dalam kasus narkoba.

Pengadilan Agama Depok membenarkan pendaftaran gugatan yang dilayangkan Irish Bella kepada Ammar Zoni.

Pendaftaran gugatan secara elektronik dengan nomor perkara 3153/Pdt.G/2023/PA Depok pada Senin 6 November 2023.

Hakim Pengadilan Agama Depok, M. Kamal Syarif mengatakan, sidang perdana dengan agenda mediasi telah digelar pada Kamis, 16 November 2023.

Baca Juga: Dilaporkan Sejak Setahun Lalu, Polisi Baru Gelar Perkara Kasus Prank Baim Wong dan Paula Verhoeven, Akankah Jadi Tersangka?

Namun baik Ammar Zoni maupun Irish Bella tidak hadir. Irish Bella hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

"Persidangan perdana telah dilaksanakan dihadiri kuasa hukum penggugat, dalam hal ini pengacara Irish Bella. Namun Irish Bella tidak datang," ungkap Kamal Syarif dilansir dari Best Kiss di YouTube Indosiar pada Minggu, (19/11/2023).

"Sementara Muhammad Ammar Akbar (Ammar Zoni) tidak hadir di persidangan. Jadi yang hadir hanya pihak Irish Bella," sambungnya.

Pihak pengadilan akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Ammar Zoni untuk persidangan berikutnya, setelah tidak mendapatkan tanggapan dari Ammar Zoni pada pemanggilan sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal Babak 16 Besar Piala Dunia U-17, Harga Tiket dan Cara Belinya, Cek Langsung di Sini

Proses perceraian ini menjadi sorotan publik mengingat keterlibatan Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang mempengaruhi keputusan Irish Bella untuk mengakhiri pernikahannya. (*)


Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.