Jakarta

4 Kondisi yang Membuat Kamu Dianjurkan Melakukan Sujud Sahwi

Anggerhana Denni Rahmawati | 10 Maret 2026, 17:30 WIB
4 Kondisi yang Membuat Kamu Dianjurkan Melakukan Sujud Sahwi
Ilustrasi sujud sahwi.

AKURAT JAKARTA - Sujud sahwi dalam salat merupakan cara untuk menyempurnakan ibadah ketika terjadi kesalahan atau kelupaan.

Penyebab sujud sahwi dalam salat penting kamu pahami agar tidak bingung ketika melakukan kekeliruan saat menjalankan salat.

Dengan mengetahui penyebab sujud sahwi dalam salat, kamu bisa memperbaiki kekurangan yang terjadi tanpa harus mengulang salat dari awal.

Baca Juga: Kembali dengan Fitur Modern, Toyota Rush 2026 Gabungkan Teknologi VSC dan Performa RWD yang Ikonik untuk Harian dan Perjalanan Jauh

Dalam praktiknya, kesalahan saat salat bisa saja terjadi karena lupa, ragu, atau tidak sengaja melakukan sesuatu yang tidak semestinya.

Meski begitu, Islam memberikan solusi berupa sujud sahwi sebagai bentuk penyempurna ibadah.

Menurut buku Fikih Muslimah yang berjudul asli Hanimlara Mahsus Ilmihal dari Turki, ada beberapa kondisi yang membuat seseorang dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Baca Juga: Buntut Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, Wakil Ketua DPRD DKI Desak Pemprov Benahi Manajemen Sampah

1. Meninggalkan Sunah Ab’ad

Sujud sahwi dianjurkan ketika seseorang meninggalkan sunah ab’ad.

Sunah ab’ad merupakan amalan yang sangat dianjurkan dalam salat, tetapi jika terlewat salat tetap sah.

Baca Juga: Prediksi Skor Galatasaray vs Liverpool di UCL, 11 Maret 2026: Ujian Berat The Reds di Rams Park

Contohnya adalah tidak membaca doa qunut atau tidak membaca salawat ketika qunut.

2. Melakukan Hal yang Bisa Membatalkan Salat karena Lupa

Jika kamu melakukan hal yang dapat membatalkan salat, tetapi terjadi karena lupa, maka dianjurkan melakukan sujud sahwi.

Baca Juga: BINA Lebaran 2026 Resmi Dibuka Menko Perekonomian: Belanja di Indonesia Aja Targetkan Transaksi Rp 53,38 Triliun

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.