Pahami Aturan PPh 22 untuk Transaksi Beli dan Buyback Emas

AKURAT JAKARTA – Investor emas batangan diingatkan untuk memperhatikan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi Logam Mulia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas baik beli maupun jual kembali dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Adapun potongan pajak yang dimaksud dalam setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Segini Update Harganya
Berbeda dengan transaksi buyback atau penjualan kembali.
Perusahaan logam mulia sepertik PT Antam Tbk nominal di atas Rp10 juta, aturan pajak yang berlaku potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan potongan PPh 22 sebesar 3 persen bagai pemegang non NPWP
Dimana pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







