Pahami Aturan PPh 22 untuk Transaksi Beli dan Buyback Emas

AKURAT JAKARTA – Investor emas batangan diingatkan untuk memperhatikan kewajiban pajak yang menyertai setiap transaksi Logam Mulia.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas baik beli maupun jual kembali dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Setiap pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Sedangkan bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen.
Adapun potongan pajak yang dimaksud dalam setiap transaksi akan disertai dengan bukti potong pajak resmi.
Baca Juga: Harga Emas Antam Tembus Rp2,6 Juta per Gram, Segini Update Harganya
Berbeda dengan transaksi buyback atau penjualan kembali.
Perusahaan logam mulia sepertik PT Antam Tbk nominal di atas Rp10 juta, aturan pajak yang berlaku potongan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan potongan PPh 22 sebesar 3 persen bagai pemegang non NPWP
Dimana pajak tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima oleh konsumen. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya




