Hati-Hati! Kerusakan Sepele pada Paspor Bisa Bikin Kamu Tidak Bisa Terbang

AKURAT JAKARTA - Paspor rusak menjadi topik yang banyak dibicarakan, terutama karena paspor rusak dapat menggagalkan perjalanan kamu meski kerusakannya terlihat sepele.
Banyak traveler baru yang belum menyadari bahwa paspor rusak sedikit saja bisa membuat kamu gagal berangkat ke negara tujuan.
Fenomena paspor rusak ini semakin menjadi sorotan setelah banyak kasus viral, termasuk yang terjadi karena kelalaian pemiliknya sendiri.
Baca Juga: Relokasi Pasar hingga Padel Gratis, Cerita Lengkap Lahirnya Taman Bendera Pusaka di Kawasan Blok M
Dengan memahami aturan terkait paspor rusak, kamu bisa lebih berhati-hati menjaga dokumen penting tersebut.
Paspor merupakan salah satu dokumen paling penting bagi traveler yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Meski begitu, tidak sedikit orang yang lalai menjaganya.
Baca Juga: Extraordinary November, Saat PIK Menjadi Episentrum Wisata Jakarta
Salah satu kisah yang membuat banyak orang terkejut datang dari seorang traveler yang paspornya rusak gara-gara dimakan anjing peliharaannya.
Dilansir Huffpost, kejadian itu bahkan berlangsung saat ia berada di bandara, akibatnya, ia gagal bepergian karena paspornya dianggap tidak berlaku.
Selain gigitan hewan, paspor bisa rusak karena terkena kopi, kehujanan, tercuci bersama pakaian, hingga kusut atau sobek akibat penyimpanan yang tidak tepat.
Lantas, mengapa paspor tidak boleh rusak sedikit pun?
Menurut pendiri layanan visa dan paspor ItsEasy.com, David Alwadish, paspor rusak dapat menimbulkan kecurigaan pada petugas imigrasi.
“Jika paspor rusak, maka petugas imigrasi kesulitan memverifikasi identitas pemiliknya. Kerusakan data mengenali identitas atau bagian yang tidak dapat dipindai bisa dianggap sebagai usaha pemalsuan,” jelasnya.
Baca Juga: Fakta Budaya Tip di Berbagai Negara yang Sering Bikin Wisatawan Bingung
Ia menambahkan bahwa meski barcode masih bisa dipindai, maskapai atau petugas perbatasan tetap berhak menolak jika mereka menemukan kerusakan yang mencurigakan.
Pakar perjalanan dari NerdWallet, Sally French, juga menegaskan bahwa aturan ketat ini bertujuan menjaga keamanan perjalanan dan mencegah penyalahgunaan dokumen resmi.
Secara umum, ada dua kategori kerusakan: kerusakan ringan dan kerusakan berat.
Baca Juga: Keindahan Desa Laguna Kepulauan Seribu yang Bikin Takjub, Sudah Pernah Kesana?
Paspor masih bisa digunakan jika kerusakan hanya berupa keausan wajar seperti sudut sedikit tertekuk, lipatan ringan, atau halaman yang mulai merekah karena sering dibuka.
Namun, paspor dianggap tidak valid jika mengalami kondisi seperti basah total, halaman sobek atau hilang, foto tidak terbaca, laminasi mengelupas, noda besar, tulisan tambahan, lubang, sampul terlepas dari halaman data, bekas gigitan hewan, atau terbakar.
Menurut situs Departemen Luar Negeri AS, kerusakan yang memengaruhi informasi identitas otomatis membuat paspor tidak dapat digunakan.
Baca Juga: Museum Tengah Kebun, Harta Seni Tersembunyi di Kemang yang Jarang Diketahui
Jika paspor kamu menunjukkan kerusakan mencurigakan, jangan ambil risiko.
French menyarankan, “Ajukan penggantian paspor, meskipun masa berlaku masih ada.”
Jika paspor sudah hampir kedaluwarsa dan rusak, lebih baik mengurus paspor baru daripada pembaruan biasa.
Baca Juga: Staycation Ala Jepang di Nemuru Hotel, Pengalaman Menarik yang Wajib Kamu Coba
Alwadish mengingatkan bahwa melakukan pembaruan lewat pos pada paspor rusak sangat berisiko karena aplikasi bisa ditolak dan membuat proses tertunda.
Untuk mengganti paspor rusak di AS, pemohon harus mengisi Formulir DS-11, melampirkan pernyataan kerusakan, menyerahkan paspor lama, membawa foto baru, bukti kewarganegaraan, membayar biaya, dan datang langsung ke kantor paspor.
Departemen Luar Negeri AS mewajibkan paspor rusak dikembalikan untuk mencegah penyalahgunaan dokumen tersebut.
Baca Juga: Akses Bromo Dibatasi Saat Wulan Kapitu, Ini Rute yang Masih Dibuka
Dengan memahami risiko dan prosedurnya, kamu dapat menjaga paspor lebih hati-hati agar perjalanan luar negeri berjalan lancar tanpa hambatan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








