Ada 2 Jutaan Warga yang Belum Menikah, Tren Ini Justru Dinilai Positif oleh Kepala Dinas PPAPP Jakarta

AKURAT JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta merilis data terbaru yang cukup mencengangkan.
Dari total 7.781.073 penduduk berusia di atas 19 tahun, sebanyak 2.098.685 orang tercatat belum menikah.
Dari jumlah itu, 1.201.827 adalah laki-laki, dan 896.858 adalah perempuan.
Rata-rata usia menikah di Jakarta kini berada di angka 30–31 tahun untuk laki-laki dan 27–28 tahun untuk perempuan.
Namun, Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta, Iin Mutmainnah, menegaskan bahwa fenomena ini bukan berarti warga Jakarta takut menikah.
"Ini bagian dari proses sosial alami. Menunda menikah bukan berarti takut, tetapi karena ingin membangun kehidupan rumah tangga dengan persiapan yang matang," jelas Iin, Minggu (3/8/2025), dikutip dari Antara.
Menurutnya, keputusan menunda menikah justru mencerminkan meningkatnya kesadaran individu dalam merencanakan masa depan keluarga secara bertanggung jawab.
Iin menilai tren ini sebagai sinyal positif, namun tetap harus diimbangi dengan edukasi tentang kesiapan membina keluarga.
Dinas PPAPP pun menganjurkan usia ideal menikah sesuai rekomendasi BKKBN.
Baca Juga: Rasakan Mewahnya! 5 Hotel Bintang 5 di Jakarta Selatan yang Jadi Favorit Para Eksekutif
Usia ideal untuk menikah, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki, sebagai usia optimal secara mental, fisik, dan ekonomi.
"Yang terpenting bukan soal cepat atau lambat menikah, tetapi kesiapan untuk membina keluarga yang berkualitas," tambahnya.
Untuk mempermudah layanan, Pemprov DKI kini menyediakan layanan akta perkawinan digital melalui aplikasi Alpukat Betawi.
Baca Juga: Spesial HUT RI, Nikmati Transportasi Publik Jakarta Cuma Rp80 Selama Seharian!
Selain itu, kamu juga bisa mengurus dokumen pernikahan secara langsung di loket Dukcapil kecamatan maupun kantor pusat.
Melalui pendekatan yang menyeluruh, Pemprov Jakarta ingin memastikan bahwa setiap pernikahan yang terjadi dilandasi oleh kesiapan menyeluruh, bukan semata dorongan usia atau tekanan sosial. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









