Jakarta

Terus Dituding Hamili LM , Ridwan Kamil Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri

Titania Isnaenin | 19 April 2025, 18:09 WIB
Terus Dituding Hamili LM , Ridwan Kamil Resmi Buat Laporan ke Bareskrim Polri


AKURAT JAKARTA - Ridwan Kamil, kini laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri usai pemberitaan perselingkuhan tentang dirinya santer dibicarakan di media sosial.

Muslim Jaya Butar Butar, kuasa hukum RK menuturkan, LM alias Lisa Mariana akan dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.

Pasca dirinya dituduh mempunyai hubungan spesial hingga menghamili LM.

Baca Juga: Ngaku Masih Perawan Saat Jalin Hubungan dengan Ridwan Kamil, Politisi Hukum Herwanto Ingatkan Lisa Mariana Soal Video Syur Mirip Dirinya

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran pasal 51 Juncto Pasal 35, Pasal 48 Juncto, Pasal 32, Pasal 45 Juncto, Pasal 27a UU ITE Nomor 1 tahun 2024, yang diduga dilakukan oleh inisial LM" jelas Muslim.

Lebih lanjut lagi, Muslim menegaskan bahwa RK dalam kondisi yang baik dan akan menghargai proses hukum.

"Tidak ada stres. Pak Ridwan Kamil sabar, tenang karena memang harus dilalui," ungkapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Lisa Mariana Soal Permintaan Pembuatan Video Syur

Ia juga sangat menyayangkan tindakan Lisa Mariana.

Dalam konferensi pers ia mengaku tak pernah berhubungan dengan lelaki lain selain mantan Gubernur Jabar tersebut.

Namun disisi lain, Ridwan Kamil membantah dirinya memiliki hubungan spesial dengan model majalah dewasa berusia 30 tahun itu.

Baca Juga: Heboh, Video Lisa Mariana Berdurasi 4 Menit 28 Detik Bocor, Pakar Telematika Ungkap Fakta Mengejutkan

"Pak RK sudah membantah bahwa tidak ada hubungan apapun dengan LM itu jelas disampaikan beliau dalam klarifikasinya. Semua harus dibuktikan secara hukum bukan penggiringan opini yang menyesatkan," jelasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.