Jakarta

Kualat, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Kepergok Beraksi saat Sholat Subuh

Ainun Kusumaningrum | 7 Mei 2024, 06:10 WIB
Kualat, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Kepergok Beraksi saat Sholat Subuh

AKURAT JAKARTA - Seorang pelaku Curanmor dikeroyok warga setelah kepergok beraksi saat waktu sholat Subuh.

Curanmor terjadi di Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, terjadi pada Minggu (5/5) sekitar jam 05.30 WIB.

Pelaku berinisial AS (50) dan berasal dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Selasa 7 Mei 2024

Kronologi kejadian pencurian bermula ketika ayah korban sekitar pukul 04.30 WIB mengeluarkan sepeda motor.

Motor dikelaurkan dari dalam rumah dan diparkir di gang depan rumah.

Kemudian saksi meninggalkan motor dan pergi ke masjid. Sepulang dari masjid sekira pukul 06.30 WIB, saksi mendapati motor anaknya tidak ada di gang tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Unpam Alami Kekerasan hingga Pembacokan saat Melakukan Ibadah, Polisi Langsung Tutun Tangan

Selanjutnya, saksi mengabari keluarganya, lalu si anak pemilik motor atau korban bangun dan mencari motornya.

Setelah berupaya mencari, korban mendapat kabar bahwa diduga salah satu pelakunya tertangkap warga di depan gang.

Setiba di depan gang korban mendapati diduga pelaku sudah terluka dan dikerumuni banyak orang.

Baca Juga: Datang Yuks ke Rasvari Fest Malang, Ada Tulus di Konser Musik dan Kuliner yang Tersaji dalam Satu Ruang

Kapolsek Tebet Kompol Murodih mengatakan, ada satu orang yang ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian.

"Atas kejadian tersebut dilakukan penyelidikan guna tindakan lebih lanjut. Sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri," katanya.

Ia menambahkan bahwa setelah menerima laporan dari warga tim langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan menangkap pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Seperti sepeda motor, video hasil dari kamera pengintai atau CCTV dan lain sebagainya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.