Jakarta

Pemprov DKI Jakarta: Jutaan KTP Warga akan Dipaksa Berubah Menjadi DKJ

aditia | 30 April 2024, 15:05 WIB
Pemprov DKI Jakarta: Jutaan KTP Warga akan Dipaksa Berubah Menjadi DKJ

AKURAT JAKARTA - Perubahan status Jakarta membuat Pemerintah Provinsi DKI melakukan penggantian KTP warga menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Adapun perubahan status KTP dari DKI Jakarta menjadi DKJ akan dilakukan oleh Pemprov secara bertahap.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menjelaskan jika perubahan tersebut akan dilakukan tahun 2024 ini.

Penggantian akan dilakukan setidaknya untuk 3 juta penduduk ber-KTP Jakarta karena perubahan status provinsi.

Baca Juga: Di Mana Saja Warung-warung Soto Enak di Jakarta? Berikut 5 Rekomendasi yang Bisa Dicoba

Dari total 8,3 juta penduduk, tahun 2024 ini kemungkinan baru bisa dilakukan untuk 2-3 juta saja.

“Jumlah kebutuhannya sebanyak 8,3 jutaan, kami lakukan secara bertahap. Bisa jadi tahun ini hanya 2-3 juta yang bisa terpenuhi,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi mengatakan jika penggantian KTP warga DKI dilakukan bertahap setelah aturan Undang-Undang (UU) DKJ resmi berlaku.

Warga yang akan mengurus perekaman dan pencetakan KTP ketika UU berlaku akan mendapat identitas DKJ.

Baca Juga: Waspada Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Liquid Ganja di Jakarta dan Sekitarnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ.

Salinan UU Nomor 2 Tahun 2024 sendiri diunggah di laman resmi Sekretariat Negara dan aturan tersebut diteken pada 25 April 2024.

Salah satu poin yang dibahas adalah Provinsi DKI Jakarta diubah menjadi Provinsi DKJ.

Nantinya, ibu kota Provinsi DKJ sendiri ditetapkan dengan peraturan pemerintah (PP).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.