Simak 6 Kondisi Penumpang Kereta Api yang Berhak dapat Kompensasi Berikut Besarannya

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang naik Kereta Api (KA) dan mengalami gangguan fungsi selama perjalanan, maka berhak mendapat kompensasi.
Kompensasi yang didapatkan ini bervariasi, tergantung kondisi dan kendala yang dialami selama naik Kereta Api.
Salah satu bentuk kompensasi yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) adalah pengembalian uang sebesar 50-100 persen dari harga tiket yang dibayar.
Lalu, apa saja kondisi penumpang kereta api yang berhak mendapat kompensasi dari PT KAI?
Baca Juga: Jelang Lebaran, Berikut Ini 10 Kereta Api Andalan Pemudik, Apa Saja? Simak Daftarnya
Kondisi
Setidaknya terdapat 6 kondisi penumpang KA berhak untuk mendapat kompensasi dari PT KAI.
Berikut adalah rinciannya:
- AC Panas dengan suhu kabin di atas 27 derajat selama lebih dari 20 menit
- Kursi rusak atau tidak digunakan sesuai fungsinya
- Reclining seat tidak berfungsi
- Revolving seat tak berfungsi
- Bocor dari atap kereta atau lis jendela
- Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.
Apabila penumpang mengalami gangguan selama perjalanan salah satu dari kondisi di atas, maka berhak menerima kompensasi.
Berikut adalah jenis dan besaran kompensasi PT KAI.
Baca Juga: Mau Liburan Murah ke Jogja, Simak Daftar Kereta Jakarta-Yogyakarta Termurah dari Stasiun Pasar Senen
Pengalihan Kursi
Penumpang berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan pelayanan yang sama jika mengalami permasalahan selama perjalanan.
Jika penumpang dialihkan di kelas pelayanan yang sama atau lebih tinggi, PT KAI tak membebankan bea angkutan tambahan ke penumpang.
Sebaliknya, penumpang berhak menerima kompensasi pengembalian bea jika dialihkan di kelas pelayanan yang lebih rendah.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut: RI dan China Segera Bentuk Tim Khusus
Pengembalian Uang Tiket
Jika penumpang tak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, PT KAI wajib memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Hal itu berlaku jika penumpang membatalkan perjalanan dengan alasan tak berkenan sarana kereta api yang tak berfungsi normal.
Sementara itu, jika tempat duduk tidak dapat disediakan PT KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tak berjalan normal, maka wajib KAI wajib memberikan kompensasi sebesar 50 persen uang dari harga tiket di luar bea pesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026




