Simak 6 Kondisi Penumpang Kereta Api yang Berhak dapat Kompensasi Berikut Besarannya

AKURAT JAKARTA - Bagi anda yang naik Kereta Api (KA) dan mengalami gangguan fungsi selama perjalanan, maka berhak mendapat kompensasi.
Kompensasi yang didapatkan ini bervariasi, tergantung kondisi dan kendala yang dialami selama naik Kereta Api.
Salah satu bentuk kompensasi yang diberikan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) adalah pengembalian uang sebesar 50-100 persen dari harga tiket yang dibayar.
Lalu, apa saja kondisi penumpang kereta api yang berhak mendapat kompensasi dari PT KAI?
Baca Juga: Jelang Lebaran, Berikut Ini 10 Kereta Api Andalan Pemudik, Apa Saja? Simak Daftarnya
Kondisi
Setidaknya terdapat 6 kondisi penumpang KA berhak untuk mendapat kompensasi dari PT KAI.
Berikut adalah rinciannya:
- AC Panas dengan suhu kabin di atas 27 derajat selama lebih dari 20 menit
- Kursi rusak atau tidak digunakan sesuai fungsinya
- Reclining seat tidak berfungsi
- Revolving seat tak berfungsi
- Bocor dari atap kereta atau lis jendela
- Kaca pecah yang mengakibatkan udara masuk dan tak dapat ditutup dengan lapisan pelindung.
Apabila penumpang mengalami gangguan selama perjalanan salah satu dari kondisi di atas, maka berhak menerima kompensasi.
Berikut adalah jenis dan besaran kompensasi PT KAI.
Baca Juga: Mau Liburan Murah ke Jogja, Simak Daftar Kereta Jakarta-Yogyakarta Termurah dari Stasiun Pasar Senen
Pengalihan Kursi
Penumpang berhak menerima kompensasi berupa pengalihan kursi ke tempat duduk dengan pelayanan yang sama jika mengalami permasalahan selama perjalanan.
Jika penumpang dialihkan di kelas pelayanan yang sama atau lebih tinggi, PT KAI tak membebankan bea angkutan tambahan ke penumpang.
Sebaliknya, penumpang berhak menerima kompensasi pengembalian bea jika dialihkan di kelas pelayanan yang lebih rendah.
Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut: RI dan China Segera Bentuk Tim Khusus
Pengembalian Uang Tiket
Jika penumpang tak bersedia pindah ke tempat duduk pengganti dan memutuskan membatalkan perjalanan, PT KAI wajib memberikan kompensasi pengembalian uang tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan.
Hal itu berlaku jika penumpang membatalkan perjalanan dengan alasan tak berkenan sarana kereta api yang tak berfungsi normal.
Sementara itu, jika tempat duduk tidak dapat disediakan PT KAI dan penumpang tetap menggunakan sarana yang tak berjalan normal, maka wajib KAI wajib memberikan kompensasi sebesar 50 persen uang dari harga tiket di luar bea pesan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








