Demi Ketertiban Selama Bulan Ramadhan, Wilayah Jakarta Barat Pasang Stiker Jam Operasional di Tempat Hiburan

AKURAT.CO - Demi memaksimalkan dan kondusifitas selama bulan Ramadhan, tempat hiburan malam di Jakarta Barat dipasangi stiker jam operasional.
Pelaksanaan pemasangan stiker jam operasional ini dilakukan oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar).
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Dinas Parekraf DKI Jakarta tentang penyelenggaraan usaha pariwisata pada Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H.
Dilansir dari antaranews.com, berdasarkan keterangan dari Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) Dedy Sumardi menghimbau tempat hiburan malam untuk tutup sementara selama Bulan Ramadhan.
Selain itu, himbauan untuk menutup tempat hiburan malam ini juga diharapkan dilaksanakan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.
"Jadi, untuk usaha-usaha tertentu seperti klub malam, diskotik, tempat mandi uap dan rumah pijat itu tidak boleh operasi selama Ramadhan sampai dua hari setelah Idul Fitri," kata Dedy Sumardi.
Adapun tempat hiburan malam yang penyelenggaraannya berada di area hotel bintang empat dan lima boleh buka dari pukul 20.30 hingga 01.30 WIB.
Meski demikian ada beberapa syarat tertentu, seperti berada di kawasan komersial dan tidak berdekatan dengan pemukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
"Kemudian mandi uap dan rumah pijat pukul 11.00-23.00 WIB, arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa pukul 11.00-01.30 WIB, bar atau rumah minum yang berdiri sendiri pukul 11.00-01.00 WIB," ujarnya.
Sedangkan untuk usaha karaoke eksekutif boleh buka dari pukul 20.30-01.30 WIB.
Adapun usaha karaoke keluarga buka dari pukul 14.00-02.00 WIB. Rumah biliar yang berada di area usaha karaoke eksekutif boleh buka dari pukul 20.30-01.30 WIB.
Sementara itu biliar yang tidak dalam satu area karaoke eksekutif boleh buka dari pukul 11.00-24.00 WIB.
Pemasangan stiker jam operasional yang dilakukan oleh pihak Pemkot Jakbar ini sudah mulai dilaksanakan sejak Sabtu (9/3).
Adapun berdasarkan informasi yang didapatkan, pemasangan stiker jam operasional tersebut masih akan terus berlanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








