Pemprov DKI Diminta Lebih Getol Sosialisasi KJP Plus dan KJMU

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Demikian dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin dilansir dari Antara.
"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Thamrin.
Baca Juga: RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas
Thamrin menjelaskan, polemik KJP Plus dan KJMU menjadi bukti kurangnya sinkronasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.
Terlebih, kata dia, banyak pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi dalam satu keluarga ada anak yang dapat dan tidak dapat.
"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024
Dia menyayangkan pemerintah provinsi DKI terbilang kurang maksimal dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina anggaran KJMU merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.
"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," kata Elva.
Dia menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!



