Pemprov DKI Diminta Lebih Getol Sosialisasi KJP Plus dan KJMU

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI diminta untuk meningkatkan sosialisasi sinkronisasi data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Demikian dikatakan Anggota Komisi E DPRD DKI Muhammad Thamrin dilansir dari Antara.
"Minimnya sosialisasi penerima lanjutan harus melakukan input data kembali," kata Thamrin.
Baca Juga: RS Harapan Bunda Jaktim Kebakaran, Pasien yang Terjebak Dievakuasi Petugas
Thamrin menjelaskan, polemik KJP Plus dan KJMU menjadi bukti kurangnya sinkronasisi kebijakan dan lemahnya komunikasi publik pemerintah.
Terlebih, kata dia, banyak pembatalan kepada siswa dan mahasiswa yang sebelumnya dapat, apalagi dalam satu keluarga ada anak yang dapat dan tidak dapat.
"Pembatalan status seharusnya dapat terjadi bila mahasiswa melanggar larangan KJMU yang sudah diketahui oleh si penerima siswa dan mahasiswa," katanya.
Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Jumat 8 Maret 2024
Dia menyayangkan pemerintah provinsi DKI terbilang kurang maksimal dalam pelayanan publik dan pengelolaan pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Qolbina anggaran KJMU merupakan salah satu program penting dalam memberikan bantuan pendidikan kepada mahasiswa.
"Anggaran KJMU dan program-program terkait dalam APBD 2023 mencapai Rp782 miliar, namun mengalami pemangkasan hingga hanya Rp470 miliar pada tahun ini," kata Elva.
Dia menilai pengalihan anggaran KJMU sebagai contoh konkret dari politisasi alokasi anggaran di tingkat Pemerintah Daerah yakni keputusan anggaran menjadi subjek kepentingan politik tahunan.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan penerima KJP Plus dan KJMU harus sesuai dengan syarat, ketentuan, dan mengacu kepada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) untuk peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi persyaratan mendapatkan bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi atas kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), hampir miskin (Desil 3), dan rentan miskin (Desil 4).
Sedangkan, bagi masyarakat yang terdata dalam pemeringkatan kesejahteraan Desil 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga mampu) tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan sosial biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 2Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 3Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 4Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 5Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya


