Tekan Polusi Udara, Pemprov DKI Lakukan Penyiraman Dua Kali Sehari di Jalan Arteri

AKURAT.CO - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya untuk meredam polusi udara yang terus meningkat.
Teranyar, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menyebut, pihaknya akan melakukan penyemprotan di sejumlah titik jalan utama ibu kota.
Heru memaparkan titik-titik tersebut di antaranya, jalanan di kawasan Patung Kuda, Blok M, Cawang, dan Slipi.
"Akan dilakukan penyiraman itu dari Parung Kuda sampai blok M, dari Cawang sampai Slipi. Waktunya adalah jam 10.00 WIB, lalu jam 14.00 WIB. Itu setiap hari," paparnya kepada wartawan, Jumat (25/08).
Baca Juga: Heru Budi Minta Bank DKI Beri Keringanan ASN untuk Mencicil Kendaraan Listrik
Heru mengaku, penyiraman sendiri sebelumnya sempat dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.
"Dinas pemadaman kebakaran mulai kemarin sudah menurunkan 20 unit mobil damkar dan 200 personel," terangnya.
Ke depan, kata Heru, penyiraman tidak hanya dilakukan oleh Dinas Gulkarmat, tapi juga beberapa dinas yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Selain Damkar, ada dari dinas lain, kan SDA ada mobil biru juga. Termasuk juga dari Dinas Lingkungan Hidup, untuk supaya mengurangi polisi di jalan-jalan utama," pungkasnya.
Baca Juga: Transjakarta Sediakan Bus Penumpang Gratis selama Piala Dunia FIBA, 25 Agustus-3 September
Sebelumnya, puluhan personel dan kendaraan operasional gabungan Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya melakukan penyiraman di sejumlah jalan di ibu kota, pada Rabu (23/08).
Adapun rute penyiraman jalan protokol tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hingga Patung Pemuda Membangun di Senayan, Jakarta Selatan.
Personel gabungan yang dikerahkan terdiri dari Satpol PP, Dishub, Gulkarmat, Distanhut, dan Polri.
Baca Juga: Korban TPPO Dapat Pelatihan Bahasa Asing, Polisi Sebut Lembaganya Tak Berizin
Sementara armada operasional yang digunakan di antaranya empat water cannon, empat mobil pemadam kebakaran, serta sepuluh mobil tangki Distanhut Provinsi DKI Jakarta. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






