Jakarta

Warga Jakarta Gratis Uji Emisi di Bengkel? Cek Lewat Aplikasi Ini

Ainun Kusumaningrum | 25 Agustus 2023, 07:04 WIB
Warga Jakarta Gratis Uji Emisi di Bengkel? Cek Lewat Aplikasi Ini

AKURAT.CO - Bengkel uji emisi kendaraan diminta untuk menggratiskan biaya bagi warga Jakarta yang akan memeriksa emisi kendaraan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto.

"Kami mengajak seluruh bengkel yang ada layanan uji emisi untuk menggratiskan pelayanan uji emisi bagi warga Jakarta," kata Asep dalam Forum Merdeka Barat (FMB9), Kamis.

Baca Juga: Satgas Uji Emisi DKI Siap Terapkan Sanksi Tilang Mulai 1 September

Asep mengatakan sudah menemui para pemilik bengkel untuk membahas sekaligus bernegosiasi agar menggratiskan layanan uji emisi kendaraan.

Langkah ini dilakukan menjelang razia bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Warga DKI Jakarta, kata Asep dapat mengetahui lokasi bengkel yang melayani uji emisi kendaraan melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) yang sudah terintergrasi sekitar 500 bengkel.

Baca Juga: 48 Perusahaan di DKI Tak Taat Aturan Terkait Polusi Udara

Asep menyebut ada lebih dari 300 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 119 bengkel untuk kendaraan roda dua.

Diketahui, Satuan tugas (Satgas) Uji Emisi DKI Jakarta merazia kendaraan bermotor yang tidak lolos uji emisi di Ibu Kota mulai 1 September 2023.

Satgas tersebut terdiri dari personel Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, serta dibantu personel Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Komando Garnisun Tetap I/Jakarta.

Baca Juga: NOVEL BAG.83 : Ujian Jelang Hari Pernikahan.

Tilang uji emisi ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengurangi polusi udara secara signifikan.

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.