Legislator Golkar Andri Santosa Minta Kepemilikan Pemprov DKI di PAM Jaya Minimal 70 Persen

AKURAT JAKARTA – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Andri Santosa, mendorong agar kepemilikan saham Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di PT Air Minum Jaya (PAM Jaya) ditetapkan minimal 70 persen setelah perubahan bentuk badan hukum perusahaan menjadi perseroan daerah.
Usulan tersebut disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2025 terkait perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
"Fraksi Partai Golkar mendorong agar komposisi kepemilikan saham ditetapkan paling sedikit 70% oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan paling banyak 30% oleh publik," kata Andri dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Tak Otomatis Dapat Beasiswa, Guru Informatika Perlu Tahu Skema S2 UGM 2026
Andri menilai, perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya perlu diikuti pengaturan struktur kepemilikan saham yang tetap menjamin kendali Pemprov DKI Jakarta atas pelayanan air minum.
"Perubahan bentuk badan hukum Perseroan harus diikuti struktur kepemilikan yang menjamin kendali pemerintah daerah terhadap pelayanan dasar air minum," ucapnya.
Menurutnya, partisipasi publik melalui kepemilikan saham dapat menjadi instrumen untuk memperkuat permodalan perusahaan.
Namun, langkah tersebut tidak boleh mengurangi tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan air minum masyarakat.
Dalam pandangan Fraksi Golkar, Andri turut menyoroti kajian konsultan dalam Naskah Akademik mengenai kesiapan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) PAM Jaya.
Dalam ilustrasi kajian tersebut, sekitar 29,6 persen saham dilepas kepada publik sehingga kepemilikan Pemprov DKI Jakarta turun menjadi 70,4 persen.
Andri menyebut, Pasal 9 ayat (1) Perda Nomor 6 Tahun 2025 telah menetapkan kepemilikan Pemprov DKI Jakarta paling sedikit 51 persen.
Namun, ia menilai batas tersebut belum memadai untuk perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan dasar.
"Untuk perusahaan yang bergerak dalam pelayanan dasar seperti air minum, kepemilikan pemerintah daerah harus tetap dominan agar kendali terhadap pelayanan publik terjaga," tegasnya.
Anggota Komisi B itu juga meminta agar ketentuan mengenai komposisi kepemilikan saham diselaraskan melalui harmonisasi perubahan Pasal 7 dengan Pasal 9 Perda Nomor 6 Tahun 2025.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah multitafsir mengenai batas kepemilikan saham pemerintah daerah maupun mekanisme pelepasan saham kepada publik.
Selain itu, Fraksi Golkar meminta agar kebutuhan setoran modal Pemprov DKI Jakarta dihitung kembali untuk mempertahankan kepemilikan saham minimal 70 persen.
"Kepemilikan saham publik semestinya diarahkan untuk memperkuat permodalan, transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola PAM Jaya, bukan menjadi alasan berkurangnya tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta dalam menjamin pelayanan air minum bagi warga," tukasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!





