Jakarta

Jadi Tersangka KPK, Ternyata Ini Alasan Kuncoro Wibowo Mundur dari Direktur Utama PT Transjakarta

Khaerul S | 17 Maret 2023, 10:46 WIB
Jadi Tersangka KPK, Ternyata Ini Alasan Kuncoro Wibowo Mundur dari Direktur Utama PT Transjakarta

AKURAT.CO - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembina (BP) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta, Fitria Rahadiani angkat bicara terkait alasan pengunduran diri M Kuncoro Wibowo dari jabatannya sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Menurutnya, dalam surat pengunduran diri Kuncoro yang disampaikan ke Pemprov DKI Jakarta. Kuncoro beralasan ada urusan pribadi yang bersifat urgent, sehingga memilih mengundurkan diri.

"Kalau secara surat resminya, yang disampaikan ke Pemprov DKI, dinyatakan bahwa ada urusan pribadi dan keluarga yang bersifat urgent. Jadi, itu yang disampaikan di surat resmi (pengunduran dirinya) ya," ujar Fitria saat dikonfrimasi.

Menurutnya, Pemprov DKI sudah melakukan proses Asesmen (pengumpulan data) sejak akhir tahun lalu sebelum mengangkat M Kuncoro Wibowo sebagai Direktur Utama PT Transjakarta.

Lebih lanjut ia menyatakan, pihaknya tidak mengetahui Kuncoro sedang berproses di Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab Pemprov DKI tidak bisa menjangkau ranah lain.

"Enggak, kan di kami proses asesmennya itu beberapa tahap, sudah dimulai di akhir tahun lalu. jadi, memang proses di kami sudah melalui asesmen sesuai dengan pergub. mungkin, proses di kpk atau seterusnya, aparat penegak hukum lain, memang kami tidak mungkin menjangkau ranah tersebut," sambung Fitria.

Oleh karena itu menurutnya, Pemprov DKI akan melakukan perbaikan standar Operational Prosedur (SOP) dalam mengumpulkan asesmen.

"Iya itu perbaikan buat SOP kami, itu sih," sambung Fitria.

Perlu diketahui, saat ini KPK telah mengumumkan sedang menyelidiki terkait dugaan korupsi bansos di Kemensos para periode 2020-2021.

Informasi tersebut diumumkan KPK setelah M Kuncoro Wibowo mundur direktur utama PT Transjakarta pada Senin (13/3/2023).

"KPK mulai penyidikan baru terkait dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (15/3/2023).
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A