Jakarta

Segera Dibuka! Pendaftaran Lowongan Kerja Padat Karya untuk 2.834 Posisi di Jakarta, Gubernur Pramono: Syaratnya Hanya KTP DKI

Laode Akbar | 8 Juni 2026, 13:21 WIB
Segera Dibuka! Pendaftaran Lowongan Kerja Padat Karya untuk 2.834 Posisi di Jakarta, Gubernur Pramono: Syaratnya Hanya KTP DKI
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuka pendaftaran program padat karya bagi warga Jakarta yang belum memiliki pekerjaan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memastikan syarat utama untuk mengikuti program tersebut hanya kepemilikan KTP DKI Jakarta.

Program itu disiapkan sebagai bantalan sosial bagi masyarakat yang belum memperoleh pekerjaan. Sebanyak 2.834 posisi disiapkan dengan masa kerja sekitar tiga hingga enam bulan.

Baca Juga: Striker Atletico Madrid Ini Jadi Rebutan Arsenal dan Barcelona, Siapa Berpeluang Mendapatkannya?

"Syaratnya hanya satu, KTP Jakarta. Mohon maaf untuk KTP di luar Jakarta tentunya kami tidak memberikan kesempatan," kata Pramono usai peresmian Jakarta Urban Knowledge Hub, Senin (8/6/2026).

Pramono mengatakan program tersebut akan dibuka dalam beberapa minggu ke depan. Anggaran pelaksanaannya juga disebut telah tersedia dan saat ini tinggal menunggu proses pelaksanaan oleh instansi terkait.

"Sesuai dengan apa yang saya sampaikan, kurang lebih 2.834 lowongan untuk padat karya. Dan itu akan kami lakukan dalam minggu-minggu ini," ujarnya.

Ia menjelaskan program tersebut ditujukan untuk membantu warga yang belum beruntung mendapatkan pekerjaan agar tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan.

Selain syarat KTP DKI, Pemprov juga tidak menetapkan persyaratan pendidikan tertentu bagi peserta. Menurut Pramono, kesempatan dibuka seluas-luasnya untuk warga Jakarta.

Baca Juga: Penting! Polri Tunda Operasi Patuh Jaya 2026 yang Semula Dimulai Hari Ini, Berikut Alasan dan Penjelasan Kakorlantas

Saat ditanya terkait syarat latar belakang pendidikan, mantan Sekretaris Kabinet RI itu menegaskan tidak ada batasan khusus.

"Enggak ada. Karena untuk PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) Jakarta kan SD boleh," tuturnya.

Peserta yang lolos nantinya akan menerima gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta.

Adapun jenis pekerjaan yang diberikan bersifat fleksibel sesuai kebutuhan pemerintah daerah, termasuk membantu pekerjaan lapangan seperti pasukan oranye maupun PJLP.

"Namanya juga proyek bantalan sosial, bisa apa aja. Bisa membantu pasukan-pasukan oranye, PJLP dan sebagainya, intinya supaya orang bekerja," kata Pramono. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.