Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberi tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk menuntaskan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M.
Diketahui, Budi Awaluddin ditunjuk menjadi Kadishub DKI menggantikan Syafrin Liputo, yang diangkat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelum dilantik menjadi Kadishub, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan
Tugas itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih maraknya parkir liar di Blok M, termasuk pengalaman seorang warga yang mengaku terkena pungli hingga tiga kali dalam sehari.
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru, yang ada di depan kalian semua, Pak Budi. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono di Kebayoran Baru, Selasa (19/5/2026).
Pramono bahkan berkelakar bahwa jika persoalan tersebut tak kunjung selesai, masyarakat dipersilakan langsung mengadukan kinerja Kadishub.
"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Budi Hermanto, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan.
Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Hapoel Beer Sheva di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Pertahankan Rekor Kandang?
- 2Prediksi Skor Hoffenheim vs Besiktas di UEL, 16 Oktober 2026: Mampukah Die Kraichgauer Bangkit di Kandang?
- 3Prediksi Skor Eintracht Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga, 17 Oktober 2026: Mampukah Die Adler Bangkit dari Kekalahan Telak?
- 4Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante di La Liga, 17 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Akhiri Tren Negatif?
- 5Prediksi Skor Sparta Praha vs Lillestrom di UEL, 15 Oktober 2026: Tren Positif Tuan Rumah Diuji Wakil Norwegia
- 6Prediksi Skor Celje vs Omonia di UEL, 15 Oktober 2026: Mampukah Tuan Rumah Bangkit dari Kekalahan?
- 7Prediksi Skor Union Saint-Gilloise vs Real Sociedad di UEL, 15 Oktober 2026: Tuan Rumah Incar Kemenangan Kedua
- 8Prediksi Skor Frosinone vs Sassuolo di Serie A, 17 Oktober 2026: Mampukah Canarini Balas Dendam atas Neroverdi?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






