Jakarta

Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

Laode Akbar | 19 Mei 2026, 16:22 WIB
Baru Jabat Kadishub DKI,  Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!
Kepala Dishub DKI Jakarta saat ini, Budi Awaluddin, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Diskominfotik DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberi tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk menuntaskan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M.

Diketahui, Budi Awaluddin ditunjuk menjadi Kadishub DKI menggantikan Syafrin Liputo, yang diangkat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.

Sebelum dilantik menjadi Kadishub, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan

Tugas itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih maraknya parkir liar di Blok M, termasuk pengalaman seorang warga yang mengaku terkena pungli hingga tiga kali dalam sehari.

"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru, yang ada di depan kalian semua, Pak Budi. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono di Kebayoran Baru, Selasa (19/5/2026).

Pramono bahkan berkelakar bahwa jika persoalan tersebut tak kunjung selesai, masyarakat dipersilakan langsung mengadukan kinerja Kadishub.

"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.

Baca Juga: Banyak Gedung di Jakarta Tak Bersertifikat SLF, Pansus Parkir DPRD Minta Dinas Citata Terbitkan SP1 hingga SP2

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurut Budi Hermanto, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan.

Baca Juga: Resmi! Dewan Pers Kecam Israel Atas Penangkapan 3 Jurnalis Indonesia di Kapal Global Sumud Saat Kirim Bantuan ke Gaza

Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.