Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberi tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk menuntaskan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M.
Diketahui, Budi Awaluddin ditunjuk menjadi Kadishub DKI menggantikan Syafrin Liputo, yang diangkat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelum dilantik menjadi Kadishub, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan
Tugas itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih maraknya parkir liar di Blok M, termasuk pengalaman seorang warga yang mengaku terkena pungli hingga tiga kali dalam sehari.
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru, yang ada di depan kalian semua, Pak Budi. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono di Kebayoran Baru, Selasa (19/5/2026).
Pramono bahkan berkelakar bahwa jika persoalan tersebut tak kunjung selesai, masyarakat dipersilakan langsung mengadukan kinerja Kadishub.
"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Budi Hermanto, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan.
Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya







