Baru Jabat Kadishub DKI, Budi Awaluddin Langsung Dapat Tugas Khusus dari Gubernur Pramono: Beresin Parkir Liar di Blok M!

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, memberi tugas khusus kepada Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta yang baru, Budi Awaluddin, untuk menuntaskan praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan Blok M.
Diketahui, Budi Awaluddin ditunjuk menjadi Kadishub DKI menggantikan Syafrin Liputo, yang diangkat menjadi Wali Kota Jakarta Selatan.
Sebelum dilantik menjadi Kadishub, Budi sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubernur Pramono Bakal Sulap Kawasan Taman Puring Jadi Taman Difabel Pertama di Jakarta Selatan
Tugas itu disampaikan Gubernur Pramono saat menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih maraknya parkir liar di Blok M, termasuk pengalaman seorang warga yang mengaku terkena pungli hingga tiga kali dalam sehari.
"Ini menjadi tugas Kadishub yang baru, yang ada di depan kalian semua, Pak Budi. Salah satu tugas utamanya adalah menyelesaikan persoalan parkir liar yang ada di Blok M," kata Pramono di Kebayoran Baru, Selasa (19/5/2026).
Pramono bahkan berkelakar bahwa jika persoalan tersebut tak kunjung selesai, masyarakat dipersilakan langsung mengadukan kinerja Kadishub.
"Jadi kalau enggak bisa diselesaikan, komplain Pak Budi, langsung di depan Pak Budi," ujar mantan Sekretaris Kabinet RI itu.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan siap menindak tegas praktik pemerasan yang dilakukan juru parkir liar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait pungutan parkir yang melebihi tarif resmi pemerintah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihak kepolisian akan membantu penertiban bersama sejumlah instansi terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurut Budi Hermanto, keberadaan juru parkir di lapangan memang dapat membantu pengguna kendaraan.
Namun, tindakan menarik tarif di luar ketentuan resmi hingga memaksa masyarakat, masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan dan dapat diproses hukum. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






