Jakarta

Tak Tolerir Parkir Ilegal, Pemprov DKI Terjunkan Dishub dan Bapenda untuk Pendalaman Izin dan Pajak

Laode Akbar | 12 Mei 2026, 19:14 WIB
Tak Tolerir Parkir Ilegal, Pemprov DKI Terjunkan Dishub dan Bapenda untuk Pendalaman Izin dan Pajak
Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan. (Akurat.co)

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mentolerir praktik parkir ilegal yang diduga terjadi di sejumlah lokasi di ibu kota.

Saat ini, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tengah melakukan pendalaman terkait aspek perizinan dan kepatuhan pembayaran pajak parkir.

Wakil Koordinator Staf Khusus (Stafus) Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, mengatakan Pemprov mendukung penuh langkah Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta yang sedang menelusuri dugaan praktik parkir ilegal.

Baca Juga: PBB ’26 Umumkan Lineup Lengkap, Comeback Seringai Jadi Sorotan

"Prinsipnya, Pemprov tentu tidak menolerir apapun terkait aktivitas parkir ilegal. Jadi kita ingin melakukan penertiban," kata Yustinus kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Menurut Yustinus, setelah temuan tersebut mencuat, Pemprov langsung melakukan koordinasi internal.

Dishub dan Bapenda kini menelusuri apakah lokasi parkir yang dipersoalkan memang tidak memiliki izin atau masih dalam proses pengurusan.

"Kami sedang cek internal. Karena ini ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya,” ujarnya.

Ia menegaskan hasil pendalaman akan disampaikan secara terbuka kepada publik setelah proses verifikasi selesai dilakukan.

Selain melakukan penertiban, Pemprov DKI juga menyiapkan langkah pembenahan sistem parkir secara menyeluruh.

Menurut Yustinus, pemerintah ingin memastikan tersedianya kantong-kantong parkir yang legal, dikelola secara profesional, serta didukung digitalisasi untuk meningkatkan transparansi.

"Di sisi lain juga memberikan jalan keluar bagaimana kantong-kantong parkir bisa disediakan dengan baik, dengan proper, perbaikan sistem, digitalisasi, dan sebagainya," tuturnya.

Ia menambahkan sistem pengelolaan parkir di Jakarta memiliki berbagai skema, mulai dari parkir swasta yang wajib menyetorkan pajak parkir hingga parkir on-street yang dikelola Dishub dan dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Karena itu, Pemprov masih mendalami mekanisme pengelolaan di lokasi yang dipersoalkan, termasuk aspek kerja sama, perizinan, dan kepatuhan pajaknya.

"Jadi ini yang sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan," kata Yustinus. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

L
Reporter
Laode Akbar
Y