Jakarta

Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Pramono: Ikuti Kebijakan Pusat

Laode Akbar | 6 Mei 2026, 12:35 WIB
Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Pramono: Ikuti Kebijakan Pusat
Ilustrasi - Mobil listrik

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.

Menurut Pramono, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia menyebut, setiap langkah yang diambil Pemprov DKI selalu merujuk pada kebijakan nasional, termasuk dalam hal pengembangan kendaraan listrik.

Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Dorong Pembangunan Mako Satpol PP Masuk APBD Perubahan 2026

"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Pulo Gebang, Cakung, Selasa (5/5/2026).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan insentif ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menekan tingkat polusi udara di ibu kota sekaligus mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.

Selain pembebasan pajak, lanjut politikus PDIP itu, Pemprov DKI juga tetap memberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.

Baca Juga: Transjakarta Tutup Sementara Halte Manggarai Mulai Hari Ini Imbas Pembangunan LRT, Bakal Sediakan Halte Temporer

Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk mempercepat adopsi kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.

"Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," katanya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.

Langkah ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjawab rencana evaluasi kebijakan yang sempat diwacanakan sebelumnya.

Baca Juga: Resmi Meluncur di 2026, BYD Atto 2 Tawarkan Kombinasi Performa Gahar 177 PS dan Portabilitas untuk Pengguna Aktif di Era Kendaraan Listrik

Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.

"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026) lalu. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.