Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak Kendaraan Listrik, Gubernur Pramono: Ikuti Kebijakan Pusat

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mempertahankan kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Menurut Pramono, kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menyebut, setiap langkah yang diambil Pemprov DKI selalu merujuk pada kebijakan nasional, termasuk dalam hal pengembangan kendaraan listrik.
Baca Juga: Legislator Golkar Dadiyono Dorong Pembangunan Mako Satpol PP Masuk APBD Perubahan 2026
"Berkaitan dengan mobil listrik ini kan waktu itu diizinkan, kemudian direvisi, maka Pemerintah DKI Jakarta juga harus menyesuaikan itu," ujar Pramono di Kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Pulo Gebang, Cakung, Selasa (5/5/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan insentif ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam menekan tingkat polusi udara di ibu kota sekaligus mendorong penggunaan energi ramah lingkungan.
Selain pembebasan pajak, lanjut politikus PDIP itu, Pemprov DKI juga tetap memberikan pengecualian terhadap aturan ganjil genap bagi kendaraan listrik.
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret untuk mempercepat adopsi kendaraan berbasis energi bersih di Jakarta.
"Kami menganggap bahwa ini sebagai bagian untuk menurunkan kampanye polusi dan green energy di Jakarta, maka kami menindaklanjuti itu," katanya.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut mencakup pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pengecualian dari aturan ganjil genap.
Langkah ini ditegaskan sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Hal ini sekaligus menjawab rencana evaluasi kebijakan yang sempat diwacanakan sebelumnya.
Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta dinilai konsisten dalam mendukung percepatan penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan transisi energi bersih.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengatakan kebijakan insentif fiskal tersebut mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
"Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," ujar Lusiana dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026) lalu. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026






