Usai Kasus Longsor TPST Bantargebang Tewaskan 7 Orang, KLH Tetapkan Eks Kepala Dinas LH DKI Jadi Tersangka

AKURAT JAKARTA - Aparat penegak hukum lingkungan menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Penetapan tersangka ini dilakukan dalam proses penyidikan yang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) terkait dugaan pengelolaan sampah yang tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria.
Kasus ini juga diperberat dengan adanya korban jiwa sebanyak 7 orang dan korban luka-luka sebanyak 6 orang.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan sampah, apalagi yang berdampak fatal.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hanif dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah peristiwa longsor di zona landfill 4 TPST Bantargebang pada 8 Maret 2026 lalu.
KLH/BPLH sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah kepada pengelola TPST Bantargebang sejak Desember 2024.
Namun, hasil pengawasan pada April dan Mei 2025 menunjukkan belum adanya pemenuhan kewajiban, termasuk pelaksanaan audit lingkungan yang belum menunjukkan perbaikan signifikan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah melalui rangkaian pemeriksaan saksi, ahli, serta pembuktian ilmiah, termasuk uji laboratorium.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami mengedepankan pembinaan dan pengawasan. Namun jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan," kata Rizal.
KLH/BPLH menilai langkah hukum terhadap eks pejabat tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah, khususnya di TPST Bantargebang.
"Upaya ini juga sejalan dengan percepatan transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang berkelanjutan, mulai dari pengurangan, pemilahan, pengolahan, hingga pemrosesan akhir sesuai standar perlindungan lingkungan hidup," tandasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






