Pramono Larang ASN DKI Gunakan Kendaraan Pribadi - Dinas Tiap Jumat, Dorong Pakai Transportasi Umum

AKURAT JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta dilarang menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas saat menjalani kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat.
Kebijakan tersebut, menurut Pramono, merupakan bagian dari langkah efisiensi anggaran sekaligus upaya mengurangi konsumsi bahan bakar serta mobilitas yang tidak perlu ketika pegawai bekerja dari rumah.
"Dengan disetujuinya work from home, saya yakin ini pasti akan mengurangi biaya bensin mobil dan sebagainya. Karena itu, ketika work from home saya tidak izinkan siapa pun menggunakan kendaraan untuk kepentingan pribadi. Karena statusnya adalah work from home," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Tindaklanjuti Arahan Mendagri, Pramono Perketat Perjalanan Dinas ASN Pemprov DKI Jakarta
Pramono menegaskan, ASN sebenarnya tetap memiliki opsi mobilitas melalui fasilitas transportasi umum gratis yang telah disediakan Pemprov DKI Jakarta, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Menurutnya, fasilitas tersebut seharusnya dimanfaatkan secara optimal sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk tetap menggunakan kendaraan pribadi.
"Kalau mau naik transportasi umum apa pun, bagi ASN di Jakarta itu gratis. Jadi tidak ada alasan untuk tidak memanfaatkan fasilitas tersebut," katanya.
Selain mendorong efisiensi, Pramono juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan ASN dalam menjalankan kebijakan WFH.
Ia menilai ASN DKI sudah memiliki berbagai fasilitas yang relatif lebih baik dibandingkan banyak sektor lainnya.
Baca Juga: Sering WFC di Kafe? Ini 5 Etika Pesan Makan Saat Work from Cafe yang Wajib Kamu Tahu!
Karena itu, mantan Sekretaris Kabinet RI itu mengingatkan agar kebijakan WFH tidak disalahgunakan.
"ASN di Jakarta ini sebenarnya privilegenya sudah cukup baik. Tapi kalau terlalu manja, ya pasti akan diambil tindakan tegas," tegasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) kerja dari cafe saat WFH setiap hari Jumat.
Ia menegaskan, ASN yang mendapatkan fasilitas WFH harus benar-benar bekerja dari rumah, bukan dari tempat lain seperti kafe.
"Mengenai work from cafe atau di mana pun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Baca Juga: Sampah Menggunung di TPS Rawadas Ganggu Akses Warga, Pemprov DKI Targetkan Penanganan Tuntas 2 Hari
Pramono mengatakan, kebijakan WFH di Jakarta merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat.
Karena itu, Pemprov DKI akan memastikan implementasinya berjalan sesuai aturan, termasuk mencegah potensi penyalahgunaan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



