Resmi! ASN DKI Kerja dari Rumah Tiap Jumat Dimulai Pekan Ini, Berikut Rincian Aturannya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung, akan menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat dengan skema maksimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah. Kebijakan ini mengikuti arahan pemerintah pusat.
Ia mengatakan bahwa pengaturan WFH akan berada pada kisaran 25 hingga 50 persen, tergantung kebutuhan masing-masing perangkat daerah.
"Kami akan mengatur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen. Dalam range itulah nanti diatur work from home-nya yang dipersiapkan oleh Pak Sekda (Sekretaris Daerah) bersama Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri serta keputusan kementerian terkait yang mengatur pelaksanaan WFH bagi ASN.
Meski demikian, tidak semua ASN bisa mengikuti kebijakan tersebut. Sejumlah pejabat struktural serta pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
"Misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama, kemudian juga hal yang berkaitan dengan pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Kesehatan, Gulkarmat, Damkar, maka akan tetap bertugas seperti biasa," ujarnya.
Selain itu, Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme pengawasan ketat untuk memastikan kebijakan WFH tidak disalahgunakan. Salah satunya melalui sistem absensi mobile yang akan dikelola Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pramono menegaskan, ASN yang melanggar ketentuan WFH akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.
"Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena pemerintah DKI Jakarta sudah punya instrumennya. Bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi tegas," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Berlakukan 8 Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Mulai 1 April 2026, Ini Rinciannya!
Politikus PDIP itu juga menambahkan, ASN yang mendapatkan fasilitas WFH tidak diperkenankan menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas di luar rumah pada hari tersebut. Jika harus bepergian, mereka diminta menggunakan transportasi umum.
"Kalau mereka mau bertransportasi maka harus transportasi publik. Itu diatur dalam surat edaran Gubernur yang akan dikeluarkan," kata Pramono.
Diketahui, pemerintah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan sektor swasta mulai 1 April 2026. Kebijakan ini sebagai bagian dari strategi efisiensi mobilitas dan penghematan energi nasional.
Kebijakan WFH 2026 ini menjadi bagian dari 8 butir Kebijakan Transformasi Budaya Kerja Nasional yang diinisiasi Presiden Prabowo Subianto.
Selain WFH, pemerintah juga mendorong pembatasan kendaraan dinas, pengurangan perjalanan dinas, hingga optimalisasi transportasi publik. Langkah ini dinilai krusial di tengah tekanan global terhadap sektor energi dan kebutuhan efisiensi fiskal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini mulai berlaku secara nasional dan akan dievaluasi setelah dua bulan implementasi.
"Kebijakan ini mulai berlaku 1 April dan akan dilakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan," ujar Airlangga. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









