Insentif Guru Honorer 2026 Rp 400 Ribu, di Bawah Jatah Mahasiswa KIP

AKURAT JAKARTA — Kebijakan kenaikan insentif bagi guru honorer pada tahun 2026 menjadi sorotan tajam karena dinilai jauh dari asas keadilan dan kemanusiaan.
Meski terdapat kenaikan menjadi Rp 400 ribu per bulan, angka tersebut dianggap sebagai potret buram rendahnya penghargaan negara terhadap sektor pendidikan.
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, mengungkapkan kekecewaannya atas penyusutan komitmen anggaran ini.
Baca Juga: Korlantas Polri Terus Sempurnakan ETLE Drone, Masyarakat Diminta Sadar Literasi Digital
Dia menyebut, target insentif semula dipatok sebesar Rp 500 ribu pada pidato kenegaraan Agustus 2024, namun realisasinya justru menyusut menjadi Rp 400 ribu.
Dalam tinjauan ekonomi, angka Rp 400 ribu dianggap tidak relevan dengan laju inflasi saat ini. Fikri memaparkan data empiris mengenai ketimpangan tajam antara pendapatan pengajar dengan bantuan pendidikan bagi mahasiswa.
"Sangat tidak logis ketika seorang guru yang bertanggung jawab mencerdaskan bangsa, justru memiliki daya beli yang lebih rendah daripada mahasiswanya sendiri," tegas Fikri dalam keterangan resminya, Senin (26/1/2026).
Baca Juga: Siap-siap Daftar! Pemkab Bogor Gelar Mudik Gratis Lebaran 2026, Berikut Daerah yang Jadi Tujuan
Sebagai perbandingan, bantuan biaya hidup mahasiswa penerima KIP Kuliah mencapai Rp 800 ribu per bulan. Artinya, guru honorer hanya menerima separuh dari jatah biaya hidup mahasiswa, sebuah kesenjangan ekonomi yang mencapai 100 persen.
Fikri menjelaskan bahwa kendala kesejahteraan guru honorer sering kali terjebak dalam labirin birokrasi antara pengangkatan ASN, PPPK, dan tenaga honorer.
Akibatnya, banyak guru yang terpaksa mencari penghasilan tambahan, seperti menjadi pengemudi ojek daring atau pedagang kecil demi bertahan hidup.
Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak langsung pada mutu pendidikan nasional.
"Bagaimana kita bisa bicara soal kualitas pendidikan jika fokus pengajar terbelah oleh tuntutan ekonomi yang mendasar?" lanjut Politisi Fraksi PKS tersebut.
Guna memutus rantai kemiskinan struktural guru honorer, DPR RI kini tengah mendorong langkah progresif melalui Kodifikasi Hukum Pendidikan.
Langkah ini merupakan penggabungan tiga regulasi besar ke dalam satu payung hukum, yaitu:
UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). UU Guru dan Dosen. UU Pendidikan Tinggi
Strategi ini bertujuan untuk memberikan landasan konstitusional yang kuat bagi standarisasi upah guru. Dengan payung hukum tunggal, diharapkan kesejahteraan pendidik tidak lagi mudah tergeser oleh perubahan prioritas anggaran di masa depan.
Fikri menegaskan bahwa perjuangan menaikkan angka insentif tidak boleh berhenti pada Rp 400 ribu demi mengangkat martabat guru sebagai ujung tombak masa depan bangsa. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







