Jakarta

Komisi D DPRD DKI Ingatkan Pemprov Hati-hati Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Berpotensi Langgar Hukum

Yasmina Nuha | 10 Januari 2026, 15:48 WIB
Komisi D DPRD DKI Ingatkan Pemprov Hati-hati Bongkar Tiang Monorel Mangkrak, Berpotensi Langgar Hukum

AKURAT JAKARTA – Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis, mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar berhati-hati dalam rencana pembongkaran tiang monorel di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan tanpa kajian mendalam, terutama dari sisi hukum pidana dan pengelolaan keuangan negara.

Ali menegaskan, tiang monorel yang rencananya akan dirobohkan bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Gubernur Pramono Pastikan Pembongkaran Tiang Monorel Rasuna Said Dimulai Rabu Depan, Ini Alasannya

Hingga saat ini, aset tersebut secara sah masih menjadi milik PT Adhi Karya, sebagaimana telah ditegaskan dalam Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta diperkuat dengan Pendapat Hukum Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.

"Putusan pengadilan itu mengikat semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak boleh ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan sebagai milik pihak lain," kata Ali dalam keterangannyanya, Sabtu (10/1/2026).

Ia mengingatkan bahwa pembongkaran aset tanpa persetujuan pemilik sah atau tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada pelanggaran hukum pidana.

Baca Juga: Masih Ada Kelurahan di Jakarta Tanpa Puskesmas Pembantu, Gubernur Pramono Janji Bakal Selesaikan Segera

Ali merujuk pada Pasal 521 ayat (1) KUHP Baru Tahun 2023, yang melarang perbuatan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak atau membuat tidak dapat dipakai barang atau gedung milik orang lain dapat dipidana penjara hingga 2 tahun 6 bulan.

Selain aspek pidana, Ali juga menyoroti potensi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan negara.

Ia menilai penggunaan anggaran daerah atau APBD untuk membongkar tiang monorel bermasalah secara hukum, terlebih jika anggaran yang digunakan mencapai sekitar Rp100 miliar.

"APBD hanya boleh digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah. Jika digunakan untuk merobohkan aset milik pihak lain, ini berisiko menimbulkan persoalan hukum baru," tegasnya.

Menurut Ali, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa semata-mata menjadikan alasan tata kota untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Politikus Gerindra itu menyarankan agar pemerintah daerah menempuh langkah yang lebih bijak dan sesuai prinsip negara hukum.

"Pemprov Jakarta seharusnya terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Ada banyak opsi penyelesaian yang bisa ditempuh, seperti dialog, mekanisme ganti rugi, atau melalui jalur hukum yang sah," pungkas Ali. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y