Jakarta

Dilarang Pemprov DKI, Pesta Kembang Api Masih Ada Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

Yasmina Nuha | 1 Januari 2026, 12:34 WIB
Dilarang Pemprov DKI, Pesta Kembang Api Masih Ada Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026 di Bundaran HI

AKURAT JAKARTA - Perayaan Malam Tahun Baru 2026 oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di kawasan Bundaran HI masih diwarnai pesta kembang api.

Padahal, sebelumnya Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah mengeluarkan Surat Edaran mengimbau baik pihak pemerintah maupun swasta untuk melarang pesta kembang api.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pesta kembang api dimulai bahkan sebelum hitung mundur pergantian tahun 2026 sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga: Sempat Diguyur Hujan, Ribuan Warga Padati Car Free Night Sudirman-Thamrin saat Malam Tahun Baru 2026

Pesta kembang api tersebut pun masih berlangsung hingga setelah hitung mundur berakhir.

Beragam kembang api bermunculan dari berbagai tempat, bahkan di tengah panggung muncul salah satu kembang api yang volumenya cukup besar.

Diketahui, Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meniadakan penggunaan kembang api dalam seluruh rangkaian perayaan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Keren! Pemkab Tangerang Tutup Tahun 2025 dengan Gelar Doa Bersama dan Galang Donasi di Kolong Fly Over Balaraja

Kebijakan tersebut berlaku bagi kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta yang memerlukan perizinan.

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan, keputusan itu diambil sebagai bentuk empati terhadap musibah bencana yang terjadi di sejumlah daerah, khususnya di Sumatra.

"Untuk seluruh wilayah Jakarta, baik kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta, kami meminta tidak ada kembang api. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut," ujar Pramono usai rapat persiapan Tahun Baru, di Balairung, Balai Kota Jakarta, pada Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan untuk seluruh kegiatan resmi dan berizin, seperti di perhotelan, pusat perbelanjaan, dan lokasi lainnya.

Namun, untuk penggunaan kembang api secara personal oleh masyarakat, Pemprov DKI tidak akan melakukan razia. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y