Ratusan Pedagang Pasar hingga Warteg Geruduk Gedung DPRD DKI, Tolak Pasal Penjualan Rokok dalam Raperda KTR

AKURAT JAKARTA - Ratusan pedagang kaki lima, pedagang pasar dan pedagang warteg mendatangi Kantor DPRD DKI Jakarta, Kebon Sirih untuk menolak pasal penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Mereka membentangkan spanduk "Tolak Ranperda KTR DKI JAKARTA yang Membunuh Ekonomi Kerakyatan!, Lawan! Ini Soal Isi Perut Rakyat!" pada Kamis (20/11/2025).
Dewan Pembina Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran, mengatakan pihaknya tegas menyatakan penolakan terhadap pasal-pasal pelarangan penjualan yang difinalisasi Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Pansus Ranperda KTR) DPRD DKI Jakarta.
"Pasal larangan penjualan rokok radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, sampai perluasan kawasan tanpa rokok di pasar rakyat sama saja dengan menghilangkan mata pencaharian pedagang pasar yang semakin hari semakin tergerus," ujar Ngadiran.
Untuk diketahui, Pemda DKI memiliki 153 pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya. Dari jumlah itu, 146 pasar masih aktif operasional, sementara tujuh pasar lainnya telah dialihfungsikan. Jumlah pedagang tercatat sebanyak 110.480 orang.
"Ada seratus ribuan pedagang yang terdampak langsung dengan larangan-larangan Ranperda KTR ini. Pedagang itu kan aset pasar yang harusnya dilindungi, diberdayakan, bukan ditekan dengan aturan yang tidak adil," kata Ngadiran.
Ia menambahkan, APPSI mendesak Pemprov dan DPRD DKI Jakarta agar pasar tradisional atau pasar rakyat dikecualikan dari kategori "Tempat Umum" dalam penerapan KTR secara total.
Sementara Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima, Ali Mahsun, menyampaikan permohonannya agar Bapemperda DPRD DKI Jakarta segera meninjau ulang dan menunda pengesahan Ranperda KTR yang berdampak pada ekonomi rakyat.
"Kami menolak pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok di dalam Raperda, DKI Jakarta. Baik itu jual rokok eceran maupun zonasi 200 meter dari sentra pendidikan, pelarangan pemajangan dan larangan merokok di area pasar, toko, dan rumah makin.Kami hadir hari ini mengetuk hati nurani wakil rakyat. Ini urusan perut!," tegas Ali Mahsun.
Ia memaparkan, ketika aturan tersebut dipaksakan untuk ditetapkan oleh DPRD, maka mata kehidupan rakyat kecil makin terberangus.
"Tolong hati nurani nya wakil rakyat, agar tidak memaksakan kehendak. Jangan atas nama kekuasaan, ego pribadi dan kelompok membuat keputusan yang menyusahkan nasib rakyat," tukasnya.
Protes penolakan Ranperda KTR ini disampaikan oleh Kowarteg Nusantara, Komunitas Warteg Merah Putih, APPSI, PANDAWAKARTA dan UMKM Rewojong.
"Sekali lagi, tolong dibatalkan semua pasal-pasal yang mengatur jual beli rokok. Bisa bayangkan bagaimana penghidupan kami. Kami tidak sanggup dibebani Ranperda KTR. Kami cuma mau bertahan," tambah juru bicara Komunitas Warteg Merah Putih, Zidan. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



