Pembangunan Pasar Munjul Mangkrak Lebih dari 10 Tahun, Fraksi Golkar Minta Pemprov Segera Selesaikan

AKURAT JAKARTA - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta untuk segera menyelesaikan permasalahan mangkraknya pembangunan Pasar Munjul di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur selama lebih dari 10 tahun.
Wakil Ketua Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta, Sardy Wahab, menilai bahwa permasalahan tersebut bentuk nyata lemahnya Pemprov dalam menangani permasalahan ini.
"Fraksi Partai Golkar memandang bahwa permasalahan mangkraknya pembangunan Pasar Munjul di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, merupakan bentuk nyata lemahnya perencanaan, pengawasan, dan tata kelola pembangunan daerah," ujar Sardy beberapa waktu lalu.
Ia menerangkan, revitalisasi pasar yang telah dimulai sejak tahun 2014 dengan nilai anggaran sebesar Rp10,2 miliar hingga saat ini, atau lebih dari 10 tahun, tidak kunjung terselesaikan dan hanya menyisakan bangunan terbengkalai yang tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Kondisi ini telah memaksa kurang lebih 200 pedagang untuk berjualan di kios-kios swadaya yang tidak layak, dengan fasilitas seadanya, sehingga mengakibatkan penurunan omzet hingga 90 persen, khususnya bagi pedagang los kering.
"Ironisnya, meskipun berada dalam kondisi pasar yang jauh dari kata layak, para pedagang tetap dibebani kewajiban retribusi bulanan yang berkisar antara Rp200.000 hingga Rp450.000, yang jelas tidak sebanding dengan pelayanan yang diterima," katanya.
Baca Juga: Pengelolaan Air di Rusun Dinilai Bermasalah, Fraksi Golkar Minta Pemprov Jakarta Segera Ambil Alih
Atas dasar tersebut, lanjut Anggota Komisi D itu, Fraksi Partai Golkar menegaskan perlunya langkah nyata Pemprov DKI Jakarta untuk segera menyelesaikan permasalahan hukum dan administrasi yang menghambat.
Kemudian, melakukan evaluasi terhadap kebijakan retribusi agar lebih adil dan proporsional, serta mempertimbangkan pengalihan pengelolaan Pasar Munjul kepada Perumda Pasar Jaya.
"Hal ini agar proses revitalisasi dapat berjalan profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil sebagai pelaku utama ekonomi kerakyatan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









