Soal Nasib 90 Tiang Monorel yang Mangkrak, Gubernur Pramono Minta Adhi Karya Membongkarnya

AKURAT JAKARTA - Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan, terkait nasib 90 tiang monorel di sepanjang Jalan HR Rasuna Said dan kawasan Senayan yang mangkrak, pihaknya meminta kepada PT Adhi Karya untuk membongkarnya.
Pram, sapaan akrabnya itu mengatakan bahwa dalam putusan pengadilan, aset tiang monorel tersebut dinyatakan milik Adhi Karya. Sehingga, perusahaan BUMN tersebut yang bisa membongkarnya.
"Yang pertama karena tiang monorel itu miliknya PT Adhi Karya, walaupun sudah ada keputusan PN dan juga pemerintah Jakarta juga sudah mendapatkan arahan dari Jamdatun," ujar Pram di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga: Ayo Rayakan HUT Jakarta ke-498 dengan Wisata Gratis ke Ancol!
"Untuk kemudian yang berhak untuk membongkar adalah Adhi Karya. Kami akan melakukan menyurati Adhi Karya untuk itu," imbuhnya.
Namun, lanjut Pram, jika dari pihak Adhi Karya tidak mampu untuk membongkar tiang-tiang monorel tersebut, maka pihak Pemprov DKI yang akan membongkarnya.
Saat ini, pihaknya pun sudah mengetahui secara jelas persoalan hukum dari tiang-tiang monorel yang mangkrak tersebut.
"Kalau kemudian Adhi Karya katakanlah tidak mampu, maka pemerintah Jakarta akan melakukan tindakan untuk membersihkan," kata Pram.
"Yang jelas bahwa persoalan hukumnya sekarang sudah kami ketahui secara detail," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa dirinya ingin menyelesaikan persoalan 90 tiang monorel yang mangkrak sejak 2011 di wilayah HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, dan Jalan Asia Afrika, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Ada kolom-kolom untuk monorel yang sampai hari ini semuanya gak mau nyentuh untuk diselesaikan. Kalau saya, bagi saya pribadi ini adalah hal yang harus diselesaikan," ujar Pramono di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proyek Monorel ini sudah diganti dengan proyek Lintas Rel Terpadu (LRT). Saat ini proyek tersebut terhenti dan tinggal tersisa tiang-tiangnya.
"Ini kan berhenti karena ada persoalan hukum pada waktu itu antara kontraktor, pelaksana dan sebagainya-sebagainya," jelasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









