Jakarta

Target Retribusi Parkir Jakarta Dipangkas Rp50 Miliar, Legislator Golkar Kritik Cara Pengelolaan yang Berpotensi Terjadi Kebocoran

Ainun Kusumaningrum | 10 Juli 2025, 13:25 WIB
Target Retribusi Parkir Jakarta Dipangkas Rp50 Miliar, Legislator Golkar Kritik Cara Pengelolaan yang Berpotensi Terjadi Kebocoran

AKURAT JAKARTA  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memangkas target retribusi parkir dalam rancangan perubahan APBD 2025. Dari target awal Rp350 miliar, angka tersebut kini diturunkan menjadi Rp300 miliar.

Penurunan ini menuai sorotan, mengingat potensi pendapatan parkir di Ibu Kota yang dinilai masih sangat besar dan semestinya bisa dioptimalkan.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI beralasan, penurunan target ini disesuaikan dengan proyeksi kemampuan Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan yang diperkirakan hanya mampu meraup Rp300 miliar hingga akhir tahun 2025.

Baca Juga: Banyak Komunitas Gunakan Taman Buka 24 Jam, Fraksi Golkar Minta Pemprov DKI Rapihkan Pendataan Pengunjung

Namun, dengan 244 ruas jalan parkir resmi dan maraknya parkir liar, DPRD DKI merasa target awal seharusnya bisa dikejar, bahkan dilampaui.

Komisi XIII DPRD DKI Jakarta akan memanggil Bapenda dan UP Perparkiran dalam rapat kerja lanjutan untuk menggali alasan di balik penurunan target ini.

Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI tengah menggodok opsi perbaikan tata kelola parkir, termasuk usulan perubahan struktur kelembagaan, seperti pembubaran UPT Parkir dan pengubahan statusnya menjadi BUMD.

Baca Juga: Pemprov Siapkan 40 Sekolah Swasta Gratis, Legislator Golkar: Pendidikan Merata Kunci Jakarta Jadi Kota Global

Menanggapi retribusi parkir, Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Golkar, Dimaz Raditya, mengkritik pengelolaan parkir yang saat ini berada di bawah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI.

Menurutnya, sistem yang ada tidak berjalan efektif dan berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.

Dimaz secara tegas menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membubarkan UPT Parkir. Jika dibubarkan, kewenangan pengelolaan parkir dapat diserahkan kepada pihak swasta.

"Kalau enggak perform dan enggak ada terobosan, Komisi C menyarankan supaya UPT parkir dibubarkan dan dilelang ke swasta karena anggaran pendapatan daerah yang bocor kalau kita hitung sampai angka triliunan rupiah," kata Dimaz kepada wartawan.

"Jadi intinya kalau UPT Parkir enggak perform ya bubarin saja lelang ke swasta biar enak kontrolnya,” tambahnya.

Menurut Dimaz, pihak swasta dinilai mampu mengelola parkir lebih optimal dan transparan.

Dengan demikian, pemasukan dapat langsung disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tanpa ada risiko kebocoran.(*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.