Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi Sepakat Perpanjang Kontrak TPST Bantargebang, Seharusnya Berakhir Tahun 2026

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersepakat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk memperpanjang kontrak kerja sama Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang seharusnya berakhir pada tahun 2026.
Hal ini disampaikan Gubernur Jakarta Pramono Anung usai mengadakan pertemuan dengan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di Balai Kota Jakarta, Selasa (8/7/2025).
"Kami sepakat untuk segera menyelesaikan hal yang berkaitan dengan perpanjangan Bantar Gebang. Karena bagaimanapun Bantargebang itu harus segera diperpanjang, habis di tahun 2026 antara pemerintah Jakarta dengan pemerintah kota Bekasi," kata Pramono.
Ia menjelaskan, perpanjangan kerja sama Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dalam TPST dilakukan setiap 5 tahun sekali.
Tak hanya perpanjangan kontrak, pihaknya juga bakal melakukan pembangunan lanjutan di sekitar TPST Bantargebang dengan melibatkan warga sekitar.
"Tadi ada permintaan juga dari Pak Wali Kota Bekasi untuk pembangunan lanjutan di Bantargebang supaya warga yang ada di sekitar Bantargebang itu dilibatkan dalam pembangunan tersebut sehingga mereka bisa bekerja di sana," kata Pramono.
Untuk itu, lanjut Pramono, pihaknya pun sedang menyiapkan hal itu supaya masyarakat memang betul-betul bisa memanfaatkannya. Apalagi, nantinya akan dibangun pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) di sana.
"Apalagi kalau sebentar lagi sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa di sana segera akan dibangun pembangkit listrik tenaga sampah, saya yakin pasti ini akan membawa manfaat banyak juga bagi warga yang ada di Bantargebang," tukasnya.
Baca Juga: Catat! Penyanyi Raisa Bakal Tampil di Living World Kota Wisata Akhir Juli 2025, Gratis untuk Umum!
Sementara Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono, mengatakan bahwa terkait dengan penanganan sampah, pihaknya tidak terpaku melalui TPST Bantargebang saja, tetapi juga melalui aspek lainnya.
"Kemudian juga terkait dengan penanganan sampah karena persoalannya bukan saja terkait dengan Bantargebang tetapi bagaimana juga terkait dengan mobilisasi, terkait dengan trafik, terkait dengan kendaraan dan juga infrastrukturnya," ucap Tri.
"Ini tentu juga menjadi bagian yang menjadi tanggung jawab bersama. Ada pembagian tanggung jawab juga dengan pemerintah provinsi Jawa Barat yang kemudian menjadi tanggung jawab tiga daerah," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







