Legislator Golkar Minta PAM Jaya dan P3SRS Sepakati Kategori Pengelompokan Pelanggan Apartemen

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Dimaz Raditya mendorong Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) bersama Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) menyepakati kategori pengelompokan pelanggan untuk para penghuni apartemen.
Dimaz menjelaskan, hal ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya, Apartemen dimasukkan dalam kategori kelompok pelanggan K III.
Artinya, sesuai kelompok pelanggan, apartemen yang merupakan hunian bertingkat dikenakan tarif sama dengan pusat perbelanjaan atau industri kormersil, yakni Rp12.550 sampai Rp21.500 per meter kubik.
Baca Juga: Legislator Golkar Ajak Cari Solusi Penataan Pedagang Asongan di Ancol
"Saya serahkan ke mereka. Kita sebagai pengawas, kita dengarkan aspirasi masyarakat, mereka yang tentukan. DPRD sebagai penengah tidak menentukan kebijakan," ujar Dimaz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2).
Politisi Golkar itu mengatakan, untuk menentukan ataupun mengubah kategori pengelompokan pelanggan butuh waktu agar tidak menyalahi aturan berlaku.
Ia juga menyarankan agar P3SRS mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi Kepgub 730/2024.
Baca Juga: Banyak Perempuan Belum Sadar Hukum, Golkar Jakarta Minta Pemprov Tingkatkan Sosialisasi
"Tentunya penentuan golongan tidak bisa sendiri, maka saya minta sabar sedikit kasih waktu untuk berproses bersama eksekutif bekerja dahulu terkait usulan mereka (pengelola rusun)," tuturnya.
Ia berharap, kategori pengelompokan pelanggan apartemen segera menemukan titik terang. Mengingat, tagihan air bulan Januari 2025 sudah terbit.
"Tentu kita mendorong PAM dan P3SRS segera menyelesaikannya. Mereka juga punya tugas melakukan penagihan ke penghuni. Maka semakin cepat semakin baik," ujarnya.
Baca Juga: Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel Terbakar, Kerugian Diperkirakan Rp100 Juta
Sementara itu, Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengusulkan solusi agar para penghuni apartemen tetap membayar tagihan air sesuai pemakaian saja.
Sehingga, kata Arief, para penghuni tidak terkena tarif batas atas jika pemakaian tidak lebih dari 10 meter kubik selama satu bulan.
"Kita mengukur tidak dari meter induk, tapi dari masing-masing pelanggan yang dikoordinir oleh P3SRS. Kita cuma perlu data itu terekam. Sehingga bisa tahu pengguna pemakaiannya sesuai. Itu kebijakan yang kita keluarkan," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini






