Tunjangan Penghargaan untuk Keluarga Pahlawan Bukan Dihentikan, Tapi Ini yang Akan Dilakukan Dinsos DKI Jakarta

AKURAT JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta menegaskan bahwa pemberian penghargaan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tidak dihentikan.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, menjelaskan, pihaknya melakukan penyesuaian dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Premi mengatakan bahwa penghargaan tersebut sebelumnya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
Baca Juga: Luar Biasa! Profil Rebellion Rose yang Jadi Band Pembuka Konser Green Day di Jakarta
"Namun, setelah dilakukan sinkronisasi dengan regulasi yang berlaku, diketahui bahwa tunjangan bagi janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan merupakan kewenangan pemerintah pusat," ujar Premi dalam keterangannya, Jumat (14/2/2025).
Ia menjelaskan, hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Presiden No. 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan, Tata Cara, dan Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional.
"Pemberian penghargaan ini tetap berjalan, tetapi kini melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai dengan kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pihaknya telah mengusulkan data penerima kepada Kementerian Sosial RI agar mereka tetap mendapatkan haknya.
"Pemprov DKI Jakarta memastikan bahwa para penerima manfaat tetap memperoleh penghargaan sesuai skema yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat," tegasnya.
Untuk itu, kata Premi, koordinasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial terus dilakukan agar proses penyaluran berjalan optimal.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta tetap berkomitmen untuk mendukung keluarga pahlawan melalui berbagai inisiatif lain.
"Termasuk pemberian dana hibah kepada Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI) guna mendukung program dan kegiatan organisasi keluarga pahlawan," tuturnya.
Baca Juga: Prediksi Skor Brighton & Hove Albion vs Chelsea di Premier League: Misi Balas Dendam The Blues
Dengan koordinasi yang erat antara Pemprov DKI Jakarta dan pemerintah pusat, ia berharap kesejahteraan janda pahlawan, keluarga pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan tetap terjamin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghapus anggaran penghargaan untuk keluarga pahlawan.
Kebijakan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas upaya efisiensi anggaran yang tengah dilakukan Pemprov.
Penghapusan tunjangan diketahui berdasarkan surat edaran nomor e-0063/SO.03.05 yang diteken Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari.
Surat itu disampaikan untuk para keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan yang menerima penghargaan Pemprov DKI.
"Alokasi anggaran untuk pemberian penghargaan kepada keluarga pahlawan, janda pahlawan, dan janda perintis kemerdekaan ditiadakan terhitung mulai tahun anggaran 2025," ujar Premi. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini






