Bukan Dukung Poligami, Ini Alasan Mendagri Sebut Pergub No. 2 Tahun 2025 Diperlukan untuk Lindungi Keluarga ASN

AKURAT JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi terkait polemik Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pernikahan dan perceraian para ASN.
Tito menegaskan bahwa dirinya juga tidak menyetujui poligami. Namun, dalam Pergub yang diterbitkan, ada 3 aturan tegas bagi ASN yang ingin melakukan poligami.
"Nggak, kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu. Nah, nanti kalau seandainya yang bersangkutan, tiga keadaan itu yang tolong dinaikkan," ujar Tito di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Hanya Karena Meja, ASN Mendikti Saintek Ngaku Dipecat Menteri Satryo Soemantri
Ia menjelaskan, salah satu aturan teri terkait dengan permasalahan dari istri ASN yang mengalami permasalahan, baik karna sakit parah hingga tidak mampu melayani.
"Satu, bahwa istrinya tidak mampu karena memang ada problema. Karena misalnya tadi sakit. Dua, karena mungkin kecelakaan, cacat, sehingga kemudian tidak mampu melayani," ujarnya.
"Nah, suaminya mau kemanain? Daripada nanti dia selingkuh atau dia kemudian berdosa. Iya kan?," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan para ASN tersebut juga dipersulit dengan harus mendapat izin dari istrinya, atasannya, dan dewan pertimbangan.
"Istrinya, itu pun harus izin lagi istri. Izin lagi atasannya. Ada dewan pertimbangan. Ada pesan pengadilan. Dipersulit," katanya.
Ia juga berharap, melalui Pergub ini agar mengurangi perceraian yang terjadi di lingkungan ASN dan melindungi keluarga para ASN tersebut.
"Kenapa? Untuk jangan sampai terjadi perceraian. Dan melindungi hak-hak istri dan .elindungi anak-anak. Oke? Itu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian," ujar Bima. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







