Bukan Dukung Poligami, Ini Alasan Mendagri Sebut Pergub No. 2 Tahun 2025 Diperlukan untuk Lindungi Keluarga ASN

AKURAT JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi terkait polemik Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur pernikahan dan perceraian para ASN.
Tito menegaskan bahwa dirinya juga tidak menyetujui poligami. Namun, dalam Pergub yang diterbitkan, ada 3 aturan tegas bagi ASN yang ingin melakukan poligami.
"Nggak, kita tidak setuju poligami. Tapi ini ada keadaan tertentu. Nah, nanti kalau seandainya yang bersangkutan, tiga keadaan itu yang tolong dinaikkan," ujar Tito di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Baca Juga: Hanya Karena Meja, ASN Mendikti Saintek Ngaku Dipecat Menteri Satryo Soemantri
Ia menjelaskan, salah satu aturan teri terkait dengan permasalahan dari istri ASN yang mengalami permasalahan, baik karna sakit parah hingga tidak mampu melayani.
"Satu, bahwa istrinya tidak mampu karena memang ada problema. Karena misalnya tadi sakit. Dua, karena mungkin kecelakaan, cacat, sehingga kemudian tidak mampu melayani," ujarnya.
"Nah, suaminya mau kemanain? Daripada nanti dia selingkuh atau dia kemudian berdosa. Iya kan?," imbuhnya.
Selain itu, ia juga mengatakan para ASN tersebut juga dipersulit dengan harus mendapat izin dari istrinya, atasannya, dan dewan pertimbangan.
"Istrinya, itu pun harus izin lagi istri. Izin lagi atasannya. Ada dewan pertimbangan. Ada pesan pengadilan. Dipersulit," katanya.
Ia juga berharap, melalui Pergub ini agar mengurangi perceraian yang terjadi di lingkungan ASN dan melindungi keluarga para ASN tersebut.
"Kenapa? Untuk jangan sampai terjadi perceraian. Dan melindungi hak-hak istri dan .elindungi anak-anak. Oke? Itu aja," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya menegaskan, tidak ada norma baru dalam Pergub No 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Hal itu disampaikannya usai menggelar pertemuan dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi di Balai Kota Jakarta, Senin (20/1/2025).
Menurutnya, Pergub tersebut merujuk kepada UU No 1 Tahun 1974, PP No 10 tahun 1983 dan PP No 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Intinya pemberlakuan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 untuk memperketat aturan yang ada. ASN tidak mudah untuk melangsungkan pernikahan dan perceraian," ujar Bima. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya





