Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah, Ketua Komisi D DPRD DKI Sebut Ini Berbagai Dampak Negatifnya

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike mengingatkan masyarakat terkait larangan membakar sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.
Yuke mengatakan, pembakaran sampah di lingkungan permukiman tidak hanya menyebabkan polusi udara dan gangguan kesehatan, tapi juga rawan memicu terjadinya kebakaran.
"Sangat penting meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi," ujar Yuke dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: Legislator Golkar Minta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Perhatikan Kesejahteraan Sosial
Yuke menegaskan, beleid tersebut harus terus disosialisasikan melalui berbagai cara, seperti penyuluhan di tingkat RT/RW, kampanye di media sosial, dan edukasi berbasis komunitas.
Program sosialisasi yang efektif harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat secara aktif.
"Program sosialisasi dapat efektif dalam mengubah perilaku masyarakat jika dilakukan secara terencana, konsisten, dan berbasis kebutuhan lokal," ungkapnya.
Untuk mengatasi masalah pembakaran sampah secara efektif, Yuke menilai perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.
"Pemerintah dapat memfasilitasi berbagai program pengelolaan sampah, seperti pelatihan pengolahan sampah organik dan pembuatan kerajinan dari sampah non-organik," ujarnya.
"Bisa dengan membentuk kelompok pengelolaan sampah berbasis komunitas atau mendorong inisiatif bank sampah," imbuhnya.
Yuke juga mendorong agar pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pengolahan sampah, di antaranya penambahan tempat pengolahan sampah dan fasilitas pengolahan sampah organik.
Selain itu, perlu ada penambahan tempat sampah terpilah di setiap wilayah agar memudahkan masyarakat dalam memilah sampah.
"Pemprov DKI juga harus memperkuat penegakan peraturan mengenai larangan pembakaran sampah dengan pendekatan humanis, termasuk memberikan solusi alternatif seperti penyediaan layanan angkut sampah yang lebih rutin," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 6Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!
- 10Fasilitas Mewah KM Dharma Kartika V Dinodai Dugaan Pelecehan Anak hingga Pengeroyokan Pelajar, Begini Kronologinya



