Jakarta

Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah, Ketua Komisi D DPRD DKI Sebut Ini Berbagai Dampak Negatifnya

Yasmina Nuha | 17 Januari 2025, 20:27 WIB
Ingatkan Warga Tidak Bakar Sampah, Ketua Komisi D DPRD DKI Sebut Ini Berbagai Dampak Negatifnya

AKURAT JAKARTA - Ketua Komisi D DPRD Provinsi DKI Jakarta, Yuke Yurike mengingatkan masyarakat terkait larangan membakar sampah sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah.

Yuke mengatakan, pembakaran sampah di lingkungan permukiman tidak hanya menyebabkan polusi udara dan gangguan kesehatan, tapi juga rawan memicu terjadinya kebakaran.

"Sangat penting meningkatkan kesadaran masyarakat melalui pendekatan yang berkelanjutan dan berbasis regulasi," ujar Yuke dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Legislator Golkar Minta Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Terpilih Perhatikan Kesejahteraan Sosial

Yuke menegaskan, beleid tersebut harus terus disosialisasikan melalui berbagai cara, seperti penyuluhan di tingkat RT/RW, kampanye di media sosial, dan edukasi berbasis komunitas.

Program sosialisasi yang efektif harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan masyarakat secara aktif.

"Program sosialisasi dapat efektif dalam mengubah perilaku masyarakat jika dilakukan secara terencana, konsisten, dan berbasis kebutuhan lokal," ungkapnya.

Baca Juga: Heboh! Pj Gubernur DKI Perbolehkan ASN atau PNS Poligami Asal Dapat Izin Atasan, Begini Syarat Lengkap Sesuai Pergub No.2 Tahun 2025

Untuk mengatasi masalah pembakaran sampah secara efektif, Yuke menilai perlunya kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat.

"Pemerintah dapat memfasilitasi berbagai program pengelolaan sampah, seperti pelatihan pengolahan sampah organik dan pembuatan kerajinan dari sampah non-organik," ujarnya.

"Bisa dengan membentuk kelompok pengelolaan sampah berbasis komunitas atau mendorong inisiatif bank sampah," imbuhnya.

Baca Juga: Heboh! Pj Gubernur DKI Perbolehkan ASN atau PNS Poligami Asal Dapat Izin Atasan, Begini Syarat Lengkap Sesuai Pergub No.2 Tahun 2025

Yuke juga mendorong agar pemerintah meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas pengolahan sampah, di antaranya penambahan tempat pengolahan sampah dan fasilitas pengolahan sampah organik.

Selain itu, perlu ada penambahan tempat sampah terpilah di setiap wilayah agar memudahkan masyarakat dalam memilah sampah.

"Pemprov DKI juga harus memperkuat penegakan peraturan mengenai larangan pembakaran sampah dengan pendekatan humanis, termasuk memberikan solusi alternatif seperti penyediaan layanan angkut sampah yang lebih rutin," pungkasnya. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y