Jakarta

Kenaikan Tarif PAM Mulai Berlaku per Januari 2025, Fraksi Golkar DPRD DKI Minta Penuhi Target 100 Persen Pelayanan

Yasmina Nuha | 8 Januari 2025, 06:52 WIB
Kenaikan Tarif PAM Mulai Berlaku per Januari 2025, Fraksi Golkar DPRD DKI Minta Penuhi Target 100 Persen Pelayanan

AKURAT JAKARTA - DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar menanggapi terkait kenaikan tarif air oleh Perusahan Umum Daerah Air Minum (PAM) Jaya yang mulai berlaku per Januari 2025.

Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Golkar Dimaz Raditya mengatakan, pihak DPRD DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi bersama dengan PAM Jaya terkait kenaikan tarif air ini.

"Terkait kenaikan tarif PAM, sebelumnya PAM telah melakukan sosialisasi dengan DPRD DKI tentunya dengan komisi yang terkait," ujar Dimaz kepada Akurat Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Baca Juga: Tinjau Hari Kedua Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Sekda DKI Nilai Beras yang Diberikan Berkualitas Baik

Kemudian, ia mengatakan, melalui kenaikan tarif air ini, pihaknya berharap agar mampu membantu PAM untuk memenuhi target pelayanan di seluruh Jakarta sampai 100%.

"Beberapa hal yang menjadi catatan adalah kenaikan tarif ini diharapkan dapat membantu PAM untuk dapat bisa melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target 100% pelayanan di DKI," tuturnya.

Di mana diketahui, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM JAYA dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030..

Baca Juga: Apresiasi Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta, Ketua DPRD DKI Bakal Lakukan Pengawasan Melalui SKPD

Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta itu pun mendorong PAM agar dapat meningkatkan pelayanannya. Sebab, tentunya masih ada beberapa keluhan masyarakat terkait air bersih dari PAM.

"Namun saya apresiasi tindakan cepat PAM yang selama ini cepat tanggap dalam menuntaskan keluhan-keluhan yang ada," tukasnya.

Sebagai informasi, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM JAYA) mengumumkan tarif baru yang akan berlaku mulai Januari 2025 dan dihitung dalam tagihan air pada Februari 2025.

Baca Juga: Jubir Presiden Targetkan Pelaksanakan Program Makan Bergizi Gratis Capai 1.000 Titik dengan Tiga Juta Penerima di Triwulan Pertama 2025

Direktur Utama PAM JAYA Arief Nasrudin mengatakan, penerapan tarif baru ini berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.

Arief menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menetapkan standar kebutuhan pokok air minum per kepala keluarga sebesar 10 m3 per bulan.

"Jika pelanggan rumah tangga menggunakan air secara bijak dengan konsumsi di angka 10 m3, maka tidak ada perubahan tarif yang akan dirasakan oleh pelanggan, mengingat tarif pada kebutuhan 0-10 m3 masih tetap di angka yang relatif sama," kata Arief di Balai Kota Jakarta, Senin (23/12/2024). (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yasmina Nuha
Y