Banyak Penerima KJP dan KJMU Dicabut Sepihak, DPRD Jakarta Komisi E Minta Disdik Evaluasi

AKURAT JAKARTA - Wakil Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Agustina Hermanto atau kerap disapa Tina Toon meminta Dinas Pendidikan (Disdik) mengevaluasi kembali data penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Hal itu untuk mengetahui secara langsung penyebab dicabutnya 146 ribu status kepemilikan KJP berdasarkan pemadanan data dan verifikasi tahap II Tahun 2024.
Nantinya, Disdik dapat mengetahui secara langsung problematika yang terjadi di lapangan. Sebab banyak penerima KJP Plus yang dicabut tidak sesuai dengan kriteria. Sehingga masih layak untuk menerima kembali haknya sebagai penerima KJP Plus.
“Intinya gini, kita ingin yang kemarin dicabut atau dimatikan yang memang layak dapat dihidupkan kembali. Tapi kalau memang pendataan ternyata memang faktanya punya mobil atau salah sasaran, kalau begitu silakan dijelaskan,” ujar Tina Toon di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Diketahui, pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024 dari data 669.716 telah dilakukan penyesuaian anggaran hanya mengcover jumlah penerima KJP Plus maksimal sebanyak 523.622.
Dengan itu, Anggota DPRD Jakarta Fraksi PDIP itu menjelaskan perlu dilakukan seleksi secara prioritas menggunakan data pemeringkatan kesejahteraan atau desil dari data Regsosek.
Baca Juga: Banjir Saat Hari Kerja, DPRD Jakarta Dukung Pemprov Terbitkan Imbauan WFH Bagi Pekerja
Selain itu, Agustina mengimbau agar Disdik memberi penjelasan secara rinci kepada orang tua siswa penyebab status anaknya tidak lagi sebagai penerima KJP Plus.
Maka dari itu, diperlukan sebuah forum untuk masyarakat diberikan kesempatan untuk menyanggah kondisi dan keadaannya.
“Saya sudah tekankan yang memang berhak dicabut tolong kasih forum untuk menyanggahnya. Mereka daftar aja susah, daftar ulang susah makanya saya bilang diberitahu kalau untuk ke depannya harusnya tidak langsung dicoret tanya dulu diskusi dulu dan segala macamnya,” tegasnya
Ia memastikan, data tersebut didata ulang, tapi kalau memang berhak dan memang tidak masuk boleh menyangga dan tetap diaktifkan, jangan dibatalkan dan dikasih waktu.
Terakhir, ja berharap, setelah evaluasi ini Disdik memiliki langkah kongkret untuk mengatasi permasalahan di lapangan terkait pencabutan penerima KJP Plus.
"Sehingga perlu diperbaiki secara menyeluruh agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara maksimal," pungkasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Sarjoko memastikan akan melakukan verifikasi ulang terkait pencabutan penerima KJP Plus.
"Tentu hal itu akan dilakukan dengan langkah optimistis dengan menyesuaikan dari hasil penetapan pagu anggaran pemadanan data dan verifikasi pendaftar KJP Plus tahap II Tahun 2024," kata Sarjoko.
Bahkan, kata Sarjoko, selama ini Disdik telah melakukan pendataan dari tahap sinkronisasi mulai dari data kependudukan, verifikasi oleh pihak sekolah, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), hingga data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Sesungguhnya kita inginnya semua harus tepat sasaran tetapi kalau ada kondisi-kondisi di lapangan ternyata tidak sesuai dengan faktual untuk itu menjadi informasi yang baru yang perlu kita verifikasi ulang,” pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









