Pemprov DKI Ancam Akan Cabut KJP dan KJMU Bagi Penerima Yang Kecanduan Judi Online

AKURAT JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa Pemprov DKI akan mencabut penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) jika kecanduan bermain judi online (judol).
"Sekali lagi hari ini salah satu yang harus diawasi, harus kita bersama-sama mengawal adik-adik kita sampai dia berprestasi adalah rawannya, selain narkoba sekarang ada lagi, pinjol, sekarang ada lagi judol," kata Heru di Gedung PKK Melati Jaya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).
Heru mengatakan, pihaknya bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaludin sudah menghadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto terkait pendataan siswa dan mahasiswa yang bermain judol.
"Sudah menghadap bapak Menkopolhukam untuk meminta by name by address, siapa warga, siapa siswa, siapa mahasiswa yang melakukan judol dan dia mendapatkan bantuan KJP-KJMU," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa terkait dengan pengecekan data by name by address, pihaknya akan mengetahui data mereka yang bermain pinjol sesuai nama dan alamatnya.
"By name by address dan ada kolom si A, si B NIK-nya ada alamatnya dimana, kolom paling kanan kolom pertama adalah dia coba-coba, kolom kedua paling kanan adalah dia sudah sekian kali kolom terakhir ada berkali-kali dengan jumlah rupiah yang sudah ada direkam," jelasnya.
Ia juga mengatakan, sebelum mencabut KJP dan KJMU bagi pelajar yang berkali-kali bermain judol, ia akan lakukan pembinaan terlebih dahulu dengan pemanggilan orang tua kitanya.
"Jika tidak (berhenti main judol), terpaksa kami KJP-nya, sekali lagi kami cabut termasuk KJMU-nya, kartu mahasiswa unggul," imbuhnya.
Di samping itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan bahwa dari data yang pihaknya temukan, terdapat lima kecamatan di DKI Jakarta yang cukup tinggi.
Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah di lima kecamatan tersebut terdapat siswa atau mahasiswa yang melakukan judi online atau tidak.
Selanjutnya, pihaknya pun masih melakukan pengecekan lebih lanjut dengan data By Name By Address (BNBA).
"Nah kita belum tahu, kita masih minta ngecek BNBA-nya, kalau ketahuan ada datanya, kemarin juga disampaikan kita ke menkopolhukam untuk meminta data tersebut agar kita cocokan lagi.
Selain itu, ia juga menjelaskan jika penerima KJP-KJMU tersebut hanya ujicoba judol saja , pihaknya hanya akan lakukan binaan, namun jika sudah berulang kali mereka akan dikeluarkan.
"Tapi kalau sudah berulang kali dan ada deposit yang cukup besar nah ini kalau memang terdaftar di KJP, kita keluarkan, kalau misal mereka bukan penerima KJP kita lakukan pembinaan dan kita panggil orang tua," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









