Dishub DKI Temukan 160 Unit JakLingko Gunakan Kartu Pengawas Palsu, Selanjutnya Diserahkan ke DPMPTSP

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hasil temuannya. Dari 2.795 unit JakLingko, terdapat 160 unit yang menggunakan pemalsuan kartu pengawas.
"Iya sudah ada 160 unit yang ditemukan, menggunakan pemalsuan kartu pengawasan dan kemudian mereka sudah bisa berkooperasi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Syafrin menjelaskan, dalam proses integrasi JakLingko, ada minimum requitment atau persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan.
"Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," jelasnya.
Namun, lanjutnya, beberapa operator JakLingko terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan yang melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan.
"Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah kartu pengawasan ini yang dipalsukan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, yang seharusnya izin pengawasannya hanya 5 kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan TransJakarta karena ingin cepat jadi 20 kendaraan; 5 memiliki kartu pengawasan dan 15 lainnya dipalsukan.
"Ini yang kemudian tentu, tadi termasuk yang dibahas. Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan," katanya.
Terkait proses selanjutnya, Dishub menyerahkan ke masing-masing untuk dokumen kartu pengawasan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Tentu mereka akan tindaklanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak dengan teman-teman TransJakarta," katanya.
Terakhir, ia mengatakan terkait apakah mereka bisa kembali ke mendaftar jadi operator JakLingko lagi, saat ini pihaknya sedang melihat regulasinya kembali dan akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.
"Tentu sedang dilihat regulasinya. Ya tentu keseluruhannya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini




Terpopuler
- 1Prediksi Skor Rumania vs Wales, 7 Juni 2026: Misi Akhiri Paceklik Kemenangan
- 2Prediksi Skor Denmark vs Ukraina, 7 Juni 2026: De Rod-Hvide Bidik Kebangkitan di Odense
- 3Prediksi Skor Arab Saudi vs Puerto Rico, 6 Juni 2026: Kesempatan Falcons Kembali ke Jalur Kemenangan
- 4Prediksi Skor Georgia vs Bahrain, 5 Juni 2026: Crusaders Ingin Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
- 5Daftar 15 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Mozambik di Jabodetabek pada FIFA Matchday Hari Ini, Selasa 9 Juni 2026
- 6Prediksi Skor Yunani vs Italia, 8 Juni 2026: Ujian Berat Generasi Baru Azzurri
- 7Daftar 33 Lokasi Nobar Timnas Indonesia vs Oman di Jakarta dalam FIFA Matchday 2026 Hari Ini, Yuk Dukung Garuda!
- 8Prediksi Skor Slovakia vs Montenegro, 5 Juni 2026: Duel Sengit di Kosicka
- 9Ancol Sunset Sound: Cara Baru Menikmati Sunset di Jakarta Lewat Musik, Pantai, Kuliner, dan Staycation
- 10Dorong Pola Hidup Sehat dan Ekonomi Lokal, Bupati Tangerang Lepas Fun Run 5K Komunitas Wisata Kreatif 2026





