Dishub DKI Temukan 160 Unit JakLingko Gunakan Kartu Pengawas Palsu, Selanjutnya Diserahkan ke DPMPTSP

AKURAT JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengungkapkan hasil temuannya. Dari 2.795 unit JakLingko, terdapat 160 unit yang menggunakan pemalsuan kartu pengawas.
"Iya sudah ada 160 unit yang ditemukan, menggunakan pemalsuan kartu pengawasan dan kemudian mereka sudah bisa berkooperasi," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Syafrin menjelaskan, dalam proses integrasi JakLingko, ada minimum requitment atau persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh operator bus, di antaranya adalah terpenuhinya syarat administrasi perizinan.
"Nah dalam administrasi itu, selain ada surat tanda nomor kendaraan bermotor, ada uji KIR, ada uji penyelenggaran angkutan beserta turunannya untuk pengawasan," jelasnya.
Namun, lanjutnya, beberapa operator JakLingko terindikasi tidak melakukan pengurusan kartu pengawasan yang melekat di setiap kendaraan dan izin penyelenggaran angkutan itu melekat di perusahaan.
"Jadi perusahaan memiliki izin penyelenggaran angkutan, kemudian kendaraannya punya kartu pengawasan. Nah kartu pengawasan ini yang dipalsukan," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, yang seharusnya izin pengawasannya hanya 5 kendaraan, tapi mereka berkontrak dengan TransJakarta karena ingin cepat jadi 20 kendaraan; 5 memiliki kartu pengawasan dan 15 lainnya dipalsukan.
"Ini yang kemudian tentu, tadi termasuk yang dibahas. Para pelaku meminta maaf, tentu saya sampaikan secara pribadi kami harus saling memaafkan," katanya.
Terkait proses selanjutnya, Dishub menyerahkan ke masing-masing untuk dokumen kartu pengawasan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
"Tentu mereka akan tindaklanjuti atau dengan minimum dokumen syarat harus dipenuhi dalam melaksanakan kontrak dengan teman-teman TransJakarta," katanya.
Terakhir, ia mengatakan terkait apakah mereka bisa kembali ke mendaftar jadi operator JakLingko lagi, saat ini pihaknya sedang melihat regulasinya kembali dan akan ditindaklanjuti ke pihak kepolisian.
"Tentu sedang dilihat regulasinya. Ya tentu keseluruhannya akan ditindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Prediksi Skor Fenerbahce vs Lyon di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Mampukah The Yellow Canaries Raih Kemenangan di Kandang Sendiri?
- 2Prediksi Skor Levski Sofia vs AEK Athens di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Momentum Tuan Rumah Jadi Ancaman Juara Liga Yunani
- 3Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Elche di La Liga, 18 Agustus 2026: Duel Tim Promosi dan Penghuni Zona Bawah
- 4Prediksi Skor Espanyol vs Levante di La Liga, 17 Agustus 2026: Mampukah Los Periquitos Mengawali Musim dengan Kemenangan Kandang?
- 5Prediksi Skor Dinamo Zagreb vs Viking di Playoff UCL, 19 Agustus 2026: Tuan Rumah Punya Rekor Impresif
- 6Prediksi Skor Racing Santander vs Villarreal di La Liga, 16 Agustus 2026: Debutan Promosi Tantang Penghuni Tiga Besar
- 7Prediksi Skor Casa Pia vs Benfica di Liga Portugal, 18 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Mengulang Kejutan?
- 8Prediksi Skor Ajax vs Heerenveen di Eredivisie, 16 Agustus 2026: Mampukah Tuan Rumah Kembali Dominan di Johan Cruijff Arena?
- 9Pertama dan Satu-Satunya! Mitra Driver Gojek Terpilih dari Seluruh Indonesia Kibarkan Merah Putih
- 10Permudah Transaksi Nasabah, BPR Kerta Raharja Gemilang Luncurkan Layanan Digital MOLEC, Ini Kelebihannya!






