Jakarta

INGAT! Disdik DKI Jakarta Bakal Cabut KJMU Mahasiswa yang Terlibat Judi Online, Tawuran dan Narkoba

Yasmina Nuha | 3 Juli 2024, 12:52 WIB
INGAT! Disdik DKI Jakarta Bakal Cabut KJMU Mahasiswa yang Terlibat Judi Online, Tawuran dan Narkoba

AKURAT JAKARTA - Salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU.

Program ini dilaksanakan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Program KJMU bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan ke perguruan tinggi bagi peserta didik kurang mampu.

Plt. Disdik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa pelaksanaan program KJMU dapat menjaga postur anggaran daerah agar tepat sasaran untuk mahasiswa yang membutuhkan.

Baca Juga: Mau Seru-seruan Bareng di Jakarta Fair 2024? Inilah 5 Booth yang Menyediakan Games Seru, Mulai dari Games VR hingga Rodeo Challenge

Budi mengatakan, Disdik DKI Jakarta telah memastikan pendistribusian KJMU dapat tepat sasaran melalui sinergi dengan beberapa perangkat daerah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta.

"Seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Selain itu, Budi berharap agar para penerima KJMU dapat memanfaatkan dengan baik bantuan pendidikan oleh pemerintah ini dan tidak disalahgunakan.

"Program KJMU terbuka luas bagi masyarakat Jakarta dengan ketentuan yang berlaku. Kami berharap anak-anak penerima manfaat kartu ini dapat menggunakannya dengan baik dan tidak disalahgunakan," kata Budi di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

Ia pun mengucapkan selamat kepada penerima KJMU Tahap I tahun 2024 dan tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk kuliah.

"Tugas kami hanya mendukung dan memfasilitasi, namun kesuksesan dan kemajuan bangsa ada di tangan generasi saat ini dan tentu perlu diraih dengan kerja keras," kata Budi.

Baca Juga: Komitmen Dukung Transformasi Digital di Bidang Keuangan, BRI Gelar FutureMakers Challenge di PDC Tech in Asia 2024, Ini Daftar Pemenangnya

Lebih lanjut, Budi menegaskan, jika penerima melakukan aktivitas ilegal seperti judi online, tawuran, dan narkoba, maka namanya akan langsung dicoret dari penerima KJMU.

Selain itu, Budi menjelaskan, penggugur penerima KJMU lainnya yaitu jika mereka pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75.

"Instrumen yang dipakai untuk menentukan calon penerima yaitu IPK di bawah standar, telah lulus, melewati batas kuliah hingga 10 semester, memiliki aset di atas satu miliar, memiliki kendaraan roda empat, tidak terdaftar dalan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta melalui padanan Disdukcapil," tambahnya.

Berikut persyaratan umum penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan melalui KJMU:

Baca Juga: Kangen Band sampai Repvblik Jadwal Konser Jakarta Fair 2024 Malam Ini, Jangan Lupa Datang

1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta.

3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.