Jakarta

Rencana Penggantian Nomor SIM dengan NIK Akan Mulai Tahun 2025, Antisipasi Duplikasi Kepemilikan, Cek Informasinya

Ainun Kusumaningrum | 6 Juni 2024, 15:57 WIB
Rencana Penggantian Nomor SIM dengan NIK Akan Mulai Tahun 2025, Antisipasi Duplikasi Kepemilikan, Cek Informasinya

AKURAT JAKARTA - Rencana penggantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan mulai tahun 2025.

Langkah ini diambil Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk menciptakan satu data terintegrasi yang lebih akurat.

Dirregidens Korlantas Polri Yusri Yunus menjelaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari upaya untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis 6 Juni 2024

Penggunaan NIK diharapkan dapat mencegah duplikasi pembuatan SIM yang selama ini memungkinkan seseorang memiliki beberapa SIM di wilayah yang berbeda.

“Rencananya tahun depan Insya Allah. Untuk kemudahan saja dalam hal data seseorang,” kata Yusri, Kamis (6/6).

Menurut Yusri, sistem NIK di Indonesia telah sangat baik, dengan setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan sejak bayi baru lahir.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Sabtu 1 Juni 2024

Korlantas Polri berharap data SIM juga mengikuti prinsip ini, menjadi satu nomor tunggal yang digunakan untuk KTP, SIM, BPJS, dan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Dengan NIK tersebut, petugas akan tahu bahwa yang namanya misal Rahmat sudah memiliki SIM A di Jakarta, sehingga tidak bisa lagi membuat SIM di wilayah lain,” jelas Yusri.

Langkah ini juga dianggap sebagai antisipasi untuk mencegah duplikasi kepemilikan SIM dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas data.

Baca Juga: JANGAN LUPA! Konser Gratis Iwan Fals Besok Sabtu, Catat Lokasi dan Waktunya di Sini

Single data ini akan membuat semua informasi terkait, seperti BPJS dan KTP, menjadi lebih mudah dikelola dan diakses.

Korlantas Polri menargetkan penerapan sistem ini mulai 1 Juni 2025, setelah SIM Indonesia diakui di Filipina, Malaysia, dan Thailand.

Sosialisasi kepada masyarakat sudah dimulai, namun pemegang SIM yang masih berlaku tidak perlu terburu-buru untuk melakukan penggantian.

“Sambil berjalan, yang masih berlaku bisa digunakan hingga lima tahun ke depan. Nanti, saat perpanjangan, akan mengikuti kebijakan format yang terbaru. Jadi kita memberikan kemudahan, bukan mengubah langsung,” tambah Yusri.

Rencana ini diharapkan akan mempermudah pendataan dan integrasi berbagai jenis data pribadi dalam satu sistem yang lebih efisien dan efektif.

Mendukung visi Indonesia untuk memiliki single data yang lebih komprehensif dan akurat. (*)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.