Jakarta

Berapa Besaran Zakat Fitrah tahun 2024? Berikut Nilai dengan Rupiah atau Rincian Makanan Pokok Beras

Ainun Kusumaningrum | 3 April 2024, 15:50 WIB
Berapa Besaran Zakat Fitrah tahun 2024? Berikut Nilai dengan Rupiah atau Rincian Makanan Pokok Beras

AKURAT JAKARTA - Berapa besaran Zakat Fitrah tahun 2024? Berikut rincian dengan rupiah atau makanan pokok beras hasil dari kajian lembaga terkait.

Saat ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024.

Zakat fitrah harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu sampai Rp55 ribu.

Baca Juga: Pilgub DKI Digelar Akhir November 2024, Pemprov DKI Gelontorkan Dana Hibah Rp 975 Miliar

Jika disamakan dengan makanan pokok beras maka setara 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.

Ketua BAZNAS RI Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA mengatakan, hitungan tersebut berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang.

"BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu sampaii Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi,” ujar Kiai Noor.

Baca Juga: Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 3 April 2024

Kiai Noor menyatakan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat.

Namun hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

“Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan," katanya.

Baca Juga: Berikut Jadwal One Way Mudik Lebaran 2024 Mulai KM 72 Tol Cipali sampai KM 414 Tol Semarang-Batang

"Serta menjadikan bulan Ramadhan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tambahnya.

Namun demikian, Kiai Noor menyampaikan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan sesuai dengan daerahnya masing-masing.

Kiai Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” katanya. (*)

-

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.