Jakarta

Polisi Tetapkan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berikut Sanksi Tegasnya Jika Melanggar

Ainun Kusumaningrum | 29 Maret 2024, 14:08 WIB
Polisi Tetapkan Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024, Berikut Sanksi Tegasnya Jika Melanggar

AKURAT JAKARTA - Untuk mengurangi kemacetan, Polisi bakal menerapkan sistem Ganjil Genap saat Mudik Lebaran 2024. Berikut sanksi tegasnya jika melanggar.

Korlantas Polri menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan mudik Lebaran 2024.

Terutama di Tol Trans Jawa. Salah satunya akan menerapkan ganjil genap.

Baca Juga: Resep Sayur Lodeh, Masak Praktis untuk Buka Puasa Enak Banget

Ganjil genap tersebut bakal membatasi mobil pribadi yang dapat masuk ke jalan tol.

Hanya yang bernomor polisi ganjil yang dapat masuk ke tol saat tanggal ganjil, begitupun sebaliknya. Kecuali kendaraan listrik.

Lantas apa sanksinya bagi yang melanggar Polri tidak akan memutar balik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Cengkareng, Motor Tabrak Truk Saat Putar Balik, Korban Tewas di TKP

Tapi akan langsung menilang kendaraan, penindakan dilakukan melalui tilang elektronik alias ETLE.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengungkapkan lokasi ETLE berada di sejumlah titik.

Seperti di Cawang dan gerbang tol arah Jabodetabek.

Selain ganjil genap, Korlantas Polri juga menyiapkan one way dan contraflow.

Hal itu untuk memecah kemacetan di tol selama periode mudik. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.