Jakarta

Warga Jakarta Jangan Sembarangan Main Petasan, Bisa Dipidana Lho!

Ainun Kusumaningrum | 19 Maret 2024, 16:15 WIB
Warga Jakarta Jangan Sembarangan Main Petasan, Bisa Dipidana Lho!

AKURAT JAKARTA - Warga Jakarta harus hati-hati, jangan sembarangan main petasan, karena tindakan tersebut bisa berujung pidana.

Apalagi kalau petasan itu menimbulkan kebakaran hingga jatuh korban.

Larangan warga bermain petasan khususnya ditunjukkan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah.

Baca Juga: JADWAL Buka Puasa Wilayah Jakarta Hari Ini Selasa 19 Maret 2024

"Ada ancaman pidana bagi para pelaku yang bermain petasan. Ancaman pidana tersebut dilandaskan pada daya ledak yang ditimbulkan," kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly dilansir dari Antara.

Menurutnya, masyarakat yang bermain petasan memang biasanya dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring).

Tetapi, karena daya ledak petasan yang menimbulkan kebakaran, maka dapat berpotensi dijerat pasal hukum pidana.

Baca Juga: Banjir Air Mata, Gala Premiere Film Dua Surga Dalam Cintaku Sukses!

Nicolas menyatakan, petasan yang memiliki daya ledak besar dapat dikategorikan sebagai bahan peledak yang berbahaya.

"Tetapi untuk daya ledak itu juga dilihat, apakah termasuk low (rendah), middle (sedang) atau high (tinggi). Apakah merusak atau tidak," jelas dia.

Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan razia petasan pada awal bulan suci Ramadhan di kawasan Jatinegara.

Baca Juga: Golkar DKI Gelar Bukber dan Santunan Yatim, Bang Zaki Ingatkan Kader Tebar Manfaat

"Kita sudah melakukan razia petasan bersama  petugas gabungan  termasuk dari Kecamatan Jatinegara.

Kita menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat jualan petasan, tetapi hasilnya nihil," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat nomor: mak/0/III/2024 pada 13 Maret 2024.

Maklumat tersebut dikeluarkan dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Pertama melarang kegiatan berkonvoi kendaraan sebagaimana pasal 134 huruf g Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kedua, kegiatan bermain petasan atau kembang api sebagaimana Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Ketiga kegiatan berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ade menambahkan jika ditemukan kegiatan seperti yang telah dilarang maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP dan Pasal 218 KUHP. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.